TUPOKSI

BAGIAN ORGANISASI

Kepala Bagian Organisasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan daerah, pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan daerah, pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisa jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi.

Dalam melaksanakan tugas Bagian Organisasi mempunyai fungsi :

  • Perumusan KebijakanPenyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.
  • Koordinasi KebijakanPengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah pada bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi
  • Pelaksanaan KebijakanPelaksanaan kebijakan daerah di bidang di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi
  • Koordinasi AdministrasiPengkoordinasian administratif pelaksanaan tugas Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya;
  • Monitoring dan Evaluasipemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi