TUPOKSI
BAGIAN KERJA SAMA
Bagian Kerja Sama mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan, evaluasi kerja sama daerah, baik dalam negeri maupun luar negeri, serta pelaksanaan administrasi di bidang kerja sama
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud Bagian Kerja Sama mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan kerja sama daerahMenyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kerja sama, baik kerja sama dalam negeri maupun luar negeri.
- Koordinasi pelaksanaan kerja samaMengkoordinasikan perangkat daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan kerja sama daerah agar selaras dengan kebijakan pemerintah daerah.
- Fasilitasi penyusunan dokumen kerja samaMemfasilitasi penyusunan, pembahasan, dan penandatanganan dokumen kerja sama daerah seperti nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama.
- Monitoring dan evaluasi kerja samaMelakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama daerah untuk memastikan efektivitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan administrasi kerja samaMengelola administrasi, dokumentasi, dan arsip seluruh kegiatan kerja sama daerah.
- Penyusunan laporan kerja sama daerahMenyusun laporan pelaksanaan dan hasil evaluasi kerja sama daerah sebagai bahan pertanggungjawaban kepada pimpinan.
- Pembinaan dan fasilitasi perangkat daerahMemberikan pembinaan dan fasilitasi kepada perangkat daerah terkait tata cara dan mekanisme kerja sama daerah.
- Pengelolaan data dan informasi kerja samaMenghimpun dan mengelola data serta informasi kerja sama daerah sebagai bahan pengambilan kebijakan.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainMelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hubungi Kami, Bagian Kerja Sama
Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat
