KUTAI BARAT, PROKOPIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, Rabu (14/1/2026) pagi. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Aji Tulur Jejangkat, Kantor Bupati Kutai Barat.

Rakor dibuka secara resmi oleh Asisten I Setkab Kutai Barat, Nopandel, yang membacakan sambutan Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin.

Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya penyusunan laporan pemerintahan yang akuntabel, valid, dan tepat waktu sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada DPRD serta Pemerintah Pusat.

Bupati Frederick Edwin menyampaikan bahwa melalui rakor ini diharapkan dapat mendukung suksesnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang membutuhkan koordinasi intensif antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta komitmen bersama dalam memenuhi indikator kinerja sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Hal tersebut dinilai penting guna mewujudkan transparansi dan evaluasi pembangunan daerah yang optimal.

Lebih lanjut dijelaskan, rapat koordinasi ini merupakan langkah awal untuk memastikan pemenuhan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang tata cara penyusunan dan pelaporan LPPD.
LPPD dan LKPJ merupakan dokumen wajib yang memuat laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, termasuk capaian dan kendala yang dihadapi.

Dokumen ini menjadi umpan balik penting dalam peningkatan kapasitas pemerintah daerah, alat deteksi dini permasalahan pemerintahan, serta dasar utama dalam pengambilan kebijakan.

Dalam sambutannya, Bupati juga menyampaikan beberapa pesan penting kepada seluruh peserta rapat. Pertama, terkait transparansi dan akuntabilitas, LPPD dan LKPJ tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi instrumen untuk mengukur keberhasilan pembangunan secara terbuka. Kedua, terkait sinergi data, seluruh kepala OPD diminta segera melengkapi data pendukung dan menghindari keterlambatan penginputan yang dapat menghambat proses kompilasi laporan.
Ketiga, mengenai kualitas pelaporan.

Bupati menekankan agar laporan yang disusun mencerminkan kondisi riil di lapangan, termasuk kendala yang dihadapi, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi yang konstruktif. Keempat, terkait ketepatan waktu, laporan diminta disampaikan sesuai jadwal kepada DPRD dan Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah. Kelima, Bupati berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik serta memanfaatkan forum ini untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas sumber daya manusia.

Rakor ini turut dihadiri Plt Asisten III Setkab Kutai Barat Kamius Junaidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pilip, Kepala DPMK Erik Vicktory, Kepala Dinas Kesehatan Ritawati Sinaga, Kepala BPBD Yudianto Rihartono, Kasatpol PP Yustinus Giri, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Yosef Stevenson, serta para kepala OPD lainnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kutai Barat, Frangky Yonatan, menjelaskan bahwa LPPD dan LKPJ merupakan laporan tahunan kepala daerah selama satu tahun berjalan.

Menurutnya, keberhasilan penyusunan laporan sangat bergantung pada dukungan dan peran aktif seluruh kepala OPD dalam pengolahan dan penyediaan data.
“Pertemuan hari ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman bersama. LPPD dan LKPJ adalah rapor kinerja kepala daerah selama satu tahun. Paling lambat laporan disampaikan pada bulan Maret. Saat ini, Kutai Barat berada di peringkat 169 dari 416 kabupaten/kota dengan kategori sedang,” ungkap Frangky.

Ia menambahkan, Pemkab Kutai Barat akan menggandeng Inspektorat untuk percepatan proses penyusunan laporan serta melibatkan seluruh OPD guna mendiskusikan kekurangan dan kelebihan data secara konkret, sehingga kualitas pelaporan dapat terus ditingkatkan. (KP36)

Komentar dinonaktifkan.