KUTAI BARAT, PROKOPIM-Pemerintah Kabupaten Kubar menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Tahun Anggaran 2026 di Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Sendawar, Senin (23/2/2026) pukul 09.00 Wita.

Kegiatan ini dihadiri asisten, kepala perangkat daerah, kepala bagian, camat, serta jajaran ASN di lingkungan Pemkab Kubar.

Bupati Kubar, Frederick Edwin, dalam arahannya menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme dan dasar hukum pelaksanaan TPP tahun depan.

“Melalui kegiatan ini saya harap kita semua memiliki pemahaman yang sama, mendukung sinkronisasi kebijakan, dan menunjukkan kesiapan teknis terkait pelaksanaan TPP ASN Tahun Anggaran 2026,” tegasnya.

Ia menjelaskan, TPP bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan instrumen untuk mendorong peningkatan kinerja dan disiplin ASN. Karena itu, pelaksanaannya harus benar-benar berorientasi pada produktivitas dan tanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“TPP ini merupakan salah satu instrumen untuk memacu ASN agar lebih produktif, disiplin, dan bertanggung jawab terhadap tugasnya,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan agar pemberian TPP dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pembayaran TPP harus tepat sasaran dan tidak boleh mengabaikan kemampuan keuangan daerah.

“Pemberian TPP harus didasarkan pada tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah (APBD),” katanya.

Lebih lanjut, ia meminta ASN tidak hanya berfokus pada tambahan penghasilan, melainkan tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“ASN diharapkan tidak hanya mengejar tambahan penghasilan, tetapi juga terus mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan yang lebih optimal dan prima kepada masyarakat,” tegasnya lagi.

Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) melalui Zoom Meeting. Kegiatan berlangsung interaktif dan menjadi forum strategis bagi perangkat daerah untuk menyamakan persepsi sebelum kebijakan TPP ASN 2026 diimplementasikan.

Melalui forum tersebut, Pemkab Kubar berharap pelaksanaan TPP ke depan semakin tertib, terukur, dan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan serta pelayanan publik yang semakin berkualitas.(KP17/36)

Komentar dinonaktifkan.