TUPOKSI
BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengoordinasian, pengadministrasian, dan pengendalian kegiatan pembangunan daerah, yang meliputi perencanaan program kerja administrasi pembangunan, penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi antar perangkat daerah di bidang pembangunan, pelaksanaan pelayanan administrasi pembangunan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan secara administratif, serta penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban dan pengambilan kebijakan pimpinan.
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi :
- Perencanaan dan pengendalian pembangunanMenyusun rencana kerja, melakukan pengendalian, serta memantau pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
- Monitoring dan evaluasi (Monev)Menghimpun, menganalisis, dan mengevaluasi laporan pelaksanaan pembangunan dari perangkat daerah.
- Koordinasi perangkat daerahMengkoordinasikan perangkat daerah terkait pelaksanaan program pembangunan agar selaras dengan perencanaan daerah.
- Pelaporan pembangunan daerahMenyusun laporan kemajuan pembangunan daerah (fisik dan keuangan) sebagai bahan evaluasi pimpinan.
- Pembinaan administrasi pembangunanMemberikan fasilitasi dan pembinaan kepada perangkat daerah dalam administrasi pelaksanaan pembangunan.
- Pengelolaan data dan informasi pembangunanMengelola data capaian kinerja pembangunan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
- Fasilitasi evaluasi kinerjaMendukung penilaian kinerja program pembangunan dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Hubungi Kami, Bagian Adminsitrasi Pembangunan
Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat
