TUPOKSI

BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan daerah, pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan daerah, pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan sosial, bina mental dan spiritual dan kesejahateraan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

  • Merumuskan KebijakanPerumusan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan sosial, bina mental dan spiritual dan kesejahateraan masyarakat.
  • Koordinasi Penyusunan Kebijakanpengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan sosial, bina mental dan spiritual dan kesejahateraan masyarakat;
  • Melaksanakan Kebijakanpelaksanaan kebijakan daerah di bidang di bidang kesejahteraan sosial, bina mental dan spiritual, kesejahateraan masyarakat, Pendidikan, kebudayaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, kepemudaan dan olahraga, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  • Koordinasi AdministrasiPengoordinasian administrative pelaksanaan tugas Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya;
  • Pemantauan dan Evaluasipemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang di bidang kesejahteraan sosial, bina mental dan spiritual dan kesejahateraan masyarakat;

Hubungi Kami, Bagian Kesejahteraan Rakyat

Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat