TUPOKSI
BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Pembangunan dan Perekonomian dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan daerah, pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan daerah, pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi :
- Perumusan KebijakanPenyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
- Koordinasi KebijakanPengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah pada pengelolaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa
- Pelaksanaan KebijakanPelaksanaan kebijakan daerah di bidang di bidang pengelolaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
- Koordinasi AdministrasiPengkoordinasian administrative pelaksanaan tugas Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya
- Monitoring dan EvaluasiPemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa
Hubungi Kami, Bagian Pengadaan Barang & Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat






