TUPOKSI
BAGIAN PERENCANAAN KEUANGAN
Bagian Perencanaan Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan daerah, dan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud Bagian Perencanaan Keuangan mempunyai fungsi :
- Perencanaan program dan anggaranMenyusun bahan perencanaan program kegiatan dan anggaran tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Penyusunan kebijakan teknisMenyiapkan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja di bidang perencanaan dan keuangan.
- Standar prosedur operasionalMengembangkan dan menetapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk kelancaran pelaksanaan tugas bagian.
- Pelaksanaan penganggaran dan penatausahaan keuanganMenyusun anggaran, mengelola penatausahaan dan pelaporan keuangan sesuai peraturan yang berlaku.
- Monitoring & evaluasi realisasi keuanganMemantau dan mengevaluasi realisasi fisik dan keuangan program/kegiatan daerah serta menyusun laporan evaluasi.
- Pelaporan kinerja dan pertanggungjawaban keuanganMenyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran untuk pimpinan dan pihak berwenang.
- Pengelolaan dan pengendalian administrasi keuanganMemeriksa penerimaan dan pengeluaran kas, serta administrasi keuangan lainnya agar tertib dan akuntabel.
- Pengelolaan data dan informasi keuanganMengelola data dan informasi keuangan sebagai dasar pengambilan kebijakan dan evaluasi program.
- Pembinaan teknis di bidang perencanaan & keuanganMemberikan bimbingan dan pertimbangan teknis kepada pejabat terkait penyusunan perencanaan/anggaran.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainMelaksanakan tugas tambahan sesuai arahan Sekretaris Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hubungi Kami, Bagian Perencanaan Keuangan
Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat
