TUPOKSI

BAGIAN SUMBER DAYA ALAM

Bagian Sumber Daya Alam mempunyai tugas pokok merumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud Bagian Sumber Daya Alam mempunyai fungsi :

  • Perumusan kebijakan bidang sumber daya alamMenyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang sumber daya alam, meliputi energi, mineral, kehutanan, lingkungan, dan sumber daya alam lainnya.
  • Koordinasi pengelolaan SDAMengkoordinasikan perangkat daerah terkait dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pengendalian sumber daya alam daerah.
  • Fasilitasi pelaksanaan program SDAMemfasilitasi pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah di bidang sumber daya alam agar selaras dengan kebijakan daerah.
  • Monitoring dan evaluasi pengelolaan SDAMelakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pengelolaan sumber daya alam daerah.
  • Pengelolaan administrasi bidang SDAMengelola administrasi, dokumentasi, dan arsip kegiatan di bidang sumber daya alam.
  • Penyusunan laporan bidang sumber daya alamMenyusun laporan pelaksanaan dan hasil evaluasi kegiatan pengelolaan sumber daya alam sebagai bahan pertanggungjawaban pimpinan.
  • Pembinaan dan fasilitasi perangkat daerahMemberikan pembinaan, fasilitasi, serta pertimbangan teknis kepada perangkat daerah terkait pengelolaan sumber daya alam.
  • Pengelolaan data dan informasi SDAMenghimpun, mengolah, dan menyajikan data serta informasi sumber daya alam sebagai bahan perumusan kebijakan daerah.
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainMelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hubungi Kami, Bagian Sumber Daya Alam

Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat