KUTAI BARAT, PROKOPIM – Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, menegaskan pentingnya komitmen, transparansi, dan akuntabilitas seluruh perangkat daerah dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan pada Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan di Gedung Aji Tulur Jejangkat, Kantor Bupati Kutai Barat, Sendawar, Kamis pagi (5/2/2026).
Bupati menyampaikan bahwa Entry Meeting Pemeriksaan Interim merupakan langkah awal yang sangat strategis dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan interim LKPD Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak semakin memahami pentingnya pengelolaan dan penyajian laporan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta tepat waktu, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa pemeriksaan interim menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kualitas LKPD Kabupaten Kutai Barat sebelum disampaikan secara resmi kepada BPK.
Ia juga mengingatkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, M. Syahlan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim LKPD merupakan agenda rutin tahunan. Adapun sasaran pemeriksaan meliputi tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, belanja daerah, kas daerah, aset tetap, belanja modal, serta pemeriksaan bantuan keuangan partai politik.
Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan telah dimulai sejak 2 Februari 2026 dan akan berlangsung selama 33 hari, hingga 6 Maret 2026, dengan jumlah tim pemeriksa sebanyak enam orang. Diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memenuhi kebutuhan data secara cepat dan lengkap agar proses pemeriksaan, termasuk pengecekan lapangan, dapat berjalan optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat, Ayonius, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menekankan pentingnya dukungan penuh dari seluruh kepala OPD dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan.
“Audit anggaran oleh BPK merupakan hal yang wajar dan rutin dilaksanakan setiap tahun. Oleh karena itu, kami berharap seluruh OPD bersikap suportif, menjaga komunikasi yang baik, serta memastikan tidak ada kendala selama pemeriksaan, sehingga target opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali diraih,” ujarnya.
Menutup arahannya, Bupati Kutai Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Barat, serta seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan Entry Meeting tersebut.
“Semoga pemeriksaan interim ini dapat berjalan lancar, tertib, dan tepat waktu, serta memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Kabupaten Kutai Barat,” pungkas Bupati. (KP36)

