KUTAI BARAT, PROKOPIM – Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menyoroti pentingnya kepatuhan pejabat dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi dan Pengarahan Pimpinan atas Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, yang digelar di Gedung Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Senin (30/3/2026) pagi.
Dalam arahannya, Bupati mengungkapkan bahwa dari total 943 pejabat wajib lapor LHKPN di lingkungan Pemkab Kutai Barat, masih terdapat 118 pejabat yang belum menyampaikan laporan hingga saat ini. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
“Saya minta ini segera diselesaikan tanpa penundaan karena menyangkut integritas dan komitmen kita terhadap transparansi,” tegas Bupati.
Bupati juga menekankan agar seluruh pejabat yang belum melaporkan LHKPN segera menindaklanjuti kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjadi indikator komitmen aparatur pemerintah dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Melalui momentum rapat koordinasi tersebut, Bupati berharap seluruh perangkat daerah dapat semakin meningkatkan disiplin dan tanggung jawab, baik dalam pelaksanaan program pembangunan maupun dalam pemenuhan kewajiban administrasi sebagai penyelenggara negara.(KP36)

