SENDAWAR, Prokopim-Bupati Kutai Barat (Kubar) Frederick Edwin menekankan pentingnya legalitas dan kepatuhan perizinan dalam pemanfaatan alur Sungai Mahakam. Ia meminta seluruh pelaku usaha agar patuh mengurus izin pemanfaatan alur sungai serta mengindahkan seluruh ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah alam.

Bupati menyampaikan ini, saat membuka Rapat Sosialisasi Perizinan untuk Penataan Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai Mahakam yang digelar di Gedung Auditorium Aji Tulur Jejangkat, Kantor Bupati Kubar, Barong Tongkok, Kamis (5/2/2026).

“Penataan ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas, mulai dari tambat kapal hingga penggunaan jalur sungai, memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak menghambat aktivitas usaha dan perekonomian,”ujar Bupati.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari instansi teknis terkait, yakni Captain Roni Fahmi selaku Kepala Bidang Alur Pelayaran Telekomunikasi Pelayaran Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Samarinda, Yani Yahya Nari selaku Kepala Seksi Alur Pelayaran, serta Laurentius Langga selaku perwakilan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda.

Bupati Frederick Edwin juga menyoroti aspek keselamatan lalu lintas sungai yang dinilai perlu mendapat perhatian serius ke depan. Menurutnya, pengaturan lalu lintas sungai harus diperketat guna menghindari insiden yang merugikan pengguna jalur sungai, mencegah kerusakan ekosistem, serta meminimalisir potensi risiko lainnya.

Selain itu, Bupati menegaskan pentingnya penataan dan normalisasi alur sungai, termasuk melalui kerjasama untuk melakukan pengerukan dan penataan alur. Langkah tersebut dinilai penting guna mengurangi dampak banjir sekaligus memperlancar jalur pelayaran di Sungai Mahakam.

“Terakhir, saya berharap bapak dan ibu dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan serius. Tindak lanjutnya sangat penting untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai tata cara perizinan berbasis risiko serta regulasi pengelolaan sungai terbaru, sehingga kedepan tidak ada lagi aktivitas ilegal yang melanggar ketentuan,”tegasnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa Sungai Mahakam merupakan urat nadi kehidupan dan perekonomian, khususnya di wilayah Kaltim dan Kabupaten Kubar. Sungai tidak hanya berfungsi sebagai jalur transportasi vital, tetapi juga menjadi sumber penghidupan masyarakat dan mendukung berbagai aktivitas ekonomi, termasuk lalu lintas ponton dan tongkang batu bara maupun kayu.

Namun demikian, tingginya aktivitas ekonomi di sungai membawa dampak signifikan, seperti ancaman kerusakan lingkungan, potensi gangguan keselamatan pelayaran, hingga sedimentasi sungai. Oleh karena itu, diperlukan tindak lanjut yang serius dan komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk melakukan penataan alur sungai agar aktivitas ekonomi tetap berjalan seimbang dengan keselamatan publik serta kelestarian ekosistem.
“Semoga melalui kegiatan ini dapat terwujud peningkatan pemahaman seluruh peserta terkait penataan lalu lintas dan penataan alur Sungai Mahakam, sehingga sesuai dengan porsi dan kewenangan masing-masing dapat mendukung terwujudnya tata kelola sungai yang tertib dan berkelanjutan di wilayah perairan Sungai Mahakam, khususnya di Kabupaten Kubar,”pungkasnya. (KP6)

Komentar dinonaktifkan.