KUTAI BARAT, PROKOPIM – Rencana pengadaan mobil operasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) resmi dibatalkan sejak Januari 2026 sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Barat, Sulhendi, mengakui sebelumnya sempat ada usulan pengadaan mobil operasional baru dengan nilai sekitar Rp3 miliar. Usulan tersebut muncul karena pihaknya kerap mengalami kesulitan menyiapkan kendaraan saat menerima kunjungan tamu pejabat dari luar daerah, baik dari tingkat provinsi maupun pusat.
“Ya, sebelumnya memang ada usulan pengadaan mobil baru dengan nilai sekitar Rp3 miliar. Hal ini bermula karena selama ini kami cukup kesulitan ketika harus menyiapkan kendaraan, khususnya saat ada tamu pejabat dari luar daerah,” ujar Sulhendi, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, usulan tersebut muncul pada akhir tahun 2025. Namun setelah disampaikan kepada Bupati Kutai Barat Frederick Edwin, rencana tersebut langsung ditolak dan dibatalkan sejak awal Januari 2026 dengan pertimbangan efisiensi anggaran serta kondisi kendaraan operasional yang masih dinilai layak digunakan.
Sulhendi menuturkan, sebelum dibatalkan, usulan tersebut sempat dikonsultasikan dengan Bappeda Kutai Barat dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yaitu aplikasi yang digunakan pemerintah untuk mengumumkan rencana pengadaan barang dan jasa.
Namun setelah mendapat arahan Bupati, rencana pengadaan tersebut tidak dilanjutkan dan anggarannya dialihkan ke kegiatan lain melalui pergeseran pada APBD Murni Tahun 2026.
Ia juga menegaskan bahwa pengadaan mobil yang diusulkan tersebut bukan untuk mobil jabatan bupati, melainkan untuk kebutuhan operasional Bagian Umum, khususnya dalam menyiapkan kendaraan bagi tamu pejabat dari luar daerah yang berkunjung ke Kutai Barat.
“Perlu saya luruskan, pengadaan mobil yang dimaksud adalah untuk operasional Bagian Umum saat menerima tamu pejabat dari luar daerah. Bukan mobil jabatan bupati, walaupun di aplikasi tertulis operasional bupati,” jelasnya.
Menurutnya, menyiapkan kendaraan bagi tamu pejabat merupakan salah satu tugas Bagian Umum Setkab Kubar. Biasanya kendaraan yang dibutuhkan adalah kendaraan dengan spesifikasi terbaik yang tersedia di daerah, seperti Toyota Land Cruiser atau jenis kendaraan serupa. Namun jumlah kendaraan dengan spesifikasi tersebut di Kutai Barat masih sangat terbatas.
“Bahkan beberapa kali saat ada tamu pejabat dari luar daerah, mobil jabatan bupati justru digunakan oleh tamu, sementara bupati menggunakan mobil pribadi. Ketika ingin menyewa kendaraan pun cukup sulit karena ketersediaannya terbatas,” ungkapnya.
Sulhendi menambahkan, meskipun pengadaan tersebut telah dibatalkan dan anggarannya sudah dialihkan, data yang sebelumnya muncul di aplikasi SIRUP tidak serta-merta dapat dihapus oleh sistem. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kesan seolah-olah rencana tersebut merupakan inisiatif bupati dan akan direalisasikan.
“Beliau sempat menegur saya terkait usulan tersebut karena memang tidak setuju. Oleh karena itu usulan tersebut langsung dibatalkan,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Sulhendi yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kutai Barat menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya pengadaan mobil senilai Rp11 miliar maupun mobil operasional sebesar Rp10 miliar tidak benar.
“Informasi tersebut tidak benar. Pengadaan mobil yang dimaksud hanya sebatas usulan operasional Bagian Umum dan itu pun sudah dibatalkan,” tegasnya.
(KP36)

