SENDAWAR, Prokopim-Kadar zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) ditetapkan sebesar Rp73.500 untuk kategori tertinggi dan Rp66.500 untuk kategori terendah. Besaran tersebut setara dengan 2,7 hingga 3 kilogram beras per jiwa.
“Besaran zakat fitrah ini disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masing-masing wajib zakat fitrah,”ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) Kubar A. Johan MRP melalui Kasi Bimas Islam, Ikran, di Aula Kementerian Haji Kubar, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, pada 12 Februari 2026.
Ikran menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan dalam rangka menetapkan standar kadar zakat fitrah. Ia berharap hasil penetapan dapat segera disosialisasikan oleh para penyuluh agama dan tokoh masyarakat kepada umat Islam di Kubar.
Kasubbag Tata Usaha (TU) Kemenag Kubar, Achmad Syofian, menegaskan pentingnya rapat ini sebagai landasan hukum syar’i bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri.
Diketahui, kadar zakat fitrah dibagi dalam tiga kategori, yakni Rp73.500, Rp70.000, dan Rp66.500. Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah mufakat bersama dan dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 091 Tahun 2026 tentang Penetapan Kadar Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di wilayah Kabupaten Kubar.
Sementara itu, untuk ketentuan fidyah ditetapkan sebesar 7 ons atau 700 gram beras beserta lauk pauk. Jika diuangkan, nilainya sebesar Rp40.000 per hari per jiwa.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kubar, Ustadz Syamsyudin, mengimbau wilayah yang belum memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar segera membentuknya guna mengoptimalkan pengumpulan zakat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kubar, KH Ahmad Asrori, menjelaskan bahwa fidyah tidak boleh dicampurkan dengan zakat fitrah dan diperuntukkan khusus bagi fakir miskin. Diharapkan, pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kubar dapat berjalan tertib, sesuai syariat, dan bermanfaat bagi masyarakat yang berhak menerima.
Kegiatan tersebut turut dihadiri, jajaran Kemenag Kubar, Ketua Baznas, Ketua MUI, Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Kubar, Rakhmat, pihak kecamatan, kepala Kantor Urusan Agama, serta perwakilan madrasah. (KP6)

