SENDAWAR, Prokopim-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Pemkab Kubar) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan mental dan spiritual masyarakat melalui pemberian bantuan kepada rumah-rumah ibadah. Bantuan tersebut mencakup masjid, musala, gereja, hingga bantuan umrah.

Wabup Kubar Nanang Adriani, menegaskan bahwa sesuai visi dan misi bersama Bupati Frederick Edwin, pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga harus diimbangi dengan pembangunan mental dan spiritual masyarakat.

“Membangun daerah ini tidak cukup hanya dengan infrastruktur. Mental spiritual masyarakat juga harus dibangun agar semuanya berjalan seimbang,”ujar Wabup, saat Safari Ramadan Pemkab dan DPRD Kubar di Masjid Baitul Munawarah, Kampung Muara Jawaq, Kecamatan Mook Manaar Bulatn (MMB), Rabu (4/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Sosial (Kesrasos) Setkab Kubar menyalurkan bantuan sebesar Rp15 juta kepada Masjid Baitul Munawarah yang bersumber dari APBD.

Nanang juga menjelaskan bahwa mekanisme pemberian hibah saat ini berbeda dengan 10 tahun lalu. Jika sebelumnya bantuan dapat diserahkan langsung, kini seluruh proses harus mengikuti sistem dan aturan keuangan yang berlaku. Pengelolaan APBD pun berada dalam pengawasan ketat sehingga setiap bantuan wajib memenuhi persyaratan administratif.

Proses hibah dan bantuan sosial mengacu pada Peraturan Bupati Kubar Nomor 33 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Calon penerima hibah diwajibkan memiliki akun di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), mengunggah proposal pada masa perencanaan Januari-Maret tahun sebelumnya (N-1), serta menyerahkan berkas fisik ke Bagian Kesrasos untuk direkap dalam Rencana Kerja (Renja).

Selain itu, sistem penganggaran kini menerapkan pola usulan tahun berjalan untuk direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya. Artinya, usulan yang diajukan pada tahun ini (2026) akan direalisasikan pada 2027.

Wabup meminta para camat dan petinggi kampung turut memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menganggap pemerintah mempersulit proses bantuan.

“Peraturan keuangan ini berlaku berjenjang, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga kampung. Jadi mari kita ikuti bersama dengan baik dan penuh kesadaran,”tegasnya.

Nanang menambahkan, selama pengurus rumah ibadah mengikuti mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan, bantuan hibah dapat direalisasikan sesuai regulasi yang berlaku. (KP6)

Komentar dinonaktifkan.