KUTAI BARAT, PROKOPIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan penjelasan terkait kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Penjelasan tersebut disampaikan guna menjaga pemahaman bersama di tengah dinamika yang berkembang di kalangan tenaga pendidik.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat, Benedikus, menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atas dedikasi mereka sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan generasi bangsa.

“Pemerintah daerah memahami harapan para guru. Namun, setiap kebijakan penganggaran harus tetap berpijak pada kepatuhan terhadap regulasi serta kondisi fiskal daerah,” ujarnya di ruang kerjanya di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diwajibkan menjaga rasio belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Saat ini, rasio belanja pegawai Kabupaten Kutai Barat telah mendekati batas tersebut.

Apabila ketentuan ini dilanggar, pemerintah daerah berpotensi dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat. Selain itu, tahun 2026 juga menjadi periode yang cukup menantang secara fiskal, seiring adanya penurunan dana transfer ke daerah serta kebutuhan efisiensi anggaran.

Dalam kondisi tersebut, Benedikus menyebutkan bahwa kenaikan TPP hanya dapat dilakukan apabila terjadi peningkatan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kesejahteraan sektor pelayanan dasar. TPP bagi guru dan tenaga kesehatan dipastikan tidak mengalami pemotongan dibandingkan tahun 2025. Sebaliknya, kebijakan efisiensi anggaran justru diterapkan pada pejabat struktural serta tenaga pelaksana lainnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Agung Sugara, menambahkan bahwa besaran TPP guru di Kutai Barat masih tergolong tinggi dibandingkan sejumlah daerah lainnya.
“TPP ini merupakan tambahan penghasilan yang bersumber dari APBD di luar tunjangan yang telah diberikan pemerintah pusat, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG),” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan Zoom, Kamis (26/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut disusun dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga memprioritaskan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan melalui sejumlah program strategis. Di antaranya fasilitasi Bimbingan Teknis Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi para guru, serta rencana pemberian beasiswa program Sarjana (S1) bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik.

“Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi sekaligus kesejahteraan guru secara berkelanjutan,” tambah Benedikus.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengajak seluruh pendidik untuk terus bersinergi dalam semangat Sempekat Bersama, guna menghadapi tantangan fiskal tanpa mengurangi komitmen dalam memberikan layanan pendidikan terbaik bagi generasi muda.(KP36)

Komentar dinonaktifkan.