SENDAWAR, Prokopim-Pemkab Kutai Barat (Kubar) menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi (PUF) DPRD terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemerintah serta Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang I Tahun 2026 DPRD Kubar, di Ruang Sidang Utama DPRD Kubar, Barong Tongkok, Senin (30/3/2026).
Jawaban pemerintah daerah tersebut merupakan tanggapan atas masukan dan saran dari tiga fraksi, yaitu PDI Perjuangan (PDI-P), Golongan Karya (Golkar) dan Gerindra, Demokrat, Keadilan (GDK) terhadap tujuh Raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Bupati Kubar Frederick Edwin melalui sambutannya yang dibacakan Wabup Nanang Adriani menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas berbagai masukan konstruktif yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Pemerintah daerah menilai seluruh saran tersebut sangat penting dalam penyempurnaan substansi Raperda agar selaras dengan arah pembangunan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kubar Ridwai, didampingi Wakil Ketua I Agustinus dan Wakil Ketua II Sepe Martinus, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kubar.
Menanggapi catatan Fraksi PDI-P, pemerintah daerah menyampaikan bahwa ketujuh Raperda tersebut telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan misi pembangunan Kubar. Dalam implementasinya nanti akan didukung oleh kelembagaan, sumber daya manusia, serta penganggaran yang memadai.
Terkait Raperda tentang izin membuka tanah negara, pemerintah daerah menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam membuka tanah negara, mewujudkan tertib administrasi pertanahan, meningkatkan pelayanan pemerintah di bidang pertanahan, mendukung kebijakan pembangunan daerah, serta menjamin kepastian penguasaan hak atas tanah oleh masyarakat.
Selanjutnya terhadap Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemberian insentif merupakan dukungan fiskal pemerintah daerah, sedangkan kemudahan investasi berupa fasilitas nonfiskal yang bertujuan memperlancar kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi PUF Fraksi GDK terkait Raperda pemindahan ibu kota Kecamatan Bongan, pemerintah daerah menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut telah melalui kajian akademik dengan mempertimbangkan aspek teknis, strategis, dan administratif sebagai dasar perencanaan pemindahan ibu kota kecamatan.
Selain itu, terhadap Raperda pelestarian adat istiadat melalui penguatan kelembagaan adat, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa regulasi tersebut telah melalui kajian akademik yang mencakup aspek pelestarian, pengembangan adat istiadat, serta penguatan kelembagaan adat di daerah.
Sementara itu, terkait Raperda penetapan nama kampung dan kelurahan, pemerintah daerah menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan memperbaiki kesalahan penulisan nama kampung dalam keputusan Menteri Dalam Negeri, antara lain Kampung Cempedas, Kendesiq, Gerunggung, Sumber Bangun, Pepas Asa, Tepulang dan Pereng Talik.
Menanggapi pandangan Fraksi Golkar, pemerintah daerah sepakat bahwa ketujuh Raperda tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi geografis, jumlah penduduk, luas wilayah, potensi daerah, serta sumber daya manusia dan sumber daya alam agar dapat memberikan dampak positif terhadap pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah ke depan.
Pemerintah daerah juga menyampaikan harapan agar Pansus yang akan dibentuk dapat bekerja secara profesional, objektif, dan aspiratif dalam membahas seluruh Raperda secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis.
Melalui sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, diharapkan seluruh tahapan pembahasan Raperda dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas serta berpihak pada kepentingan masyarakat Kubar. (KP6)

