SENDAWAR, Prokopim-Penataan organisasi dan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tepat, berbasis uraian jabatan serta perhitungan beban kerja yang akurat, menjadi kebutuhan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel.
“Hal ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat birokrasi yang profesional dan responsif terhadap tuntutan pelayanan publik,”ujar Bupati Kutai Barat (Kubar), Frederick Edwin, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Kegiatan bertema “Mewujudkan Penataan SDM Aparatur yang Efektif, Efisien dan Profesional”, di Auditorium Aji Tulur Jejangkat, Kantor Bupati Kubar, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Senin (20/4/2026).
Melalui kegiatan ini, diharapkan tersusunnya uraian dan spesifikasi jabatan yang jelas, terukur, serta seragam antar perangkat daerah. Selain itu, tersedia perhitungan beban kerja yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penetapan kebutuhan ASN.
Bimtek ini juga ditujukan untuk meningkatkan kapasitas pengelola kepegawaian dalam melakukan analisis dan perencanaan sumber daya manusia, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi Pemkab Kubar.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Agung Sugara, menambahkan bahwa perencanaan kebutuhan ASN, baik untuk jabatan struktural, pelaksana, maupun fungsional, harus disesuaikan dengan keahlian dan beban kerja.
“Hal ini penting untuk memastikan setiap satuan organisasi memiliki jumlah dan mutu ASN yang memadai, kompeten, dan sesuai kebutuhan,”jelasnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN berdasarkan Anjab dan ABK.
Perencanaan kebutuhan ASN di Kubar dilakukan melalui kerja sama seluruh perangkat daerah, guna menentukan jumlah dan jenis jabatan secara tepat agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien.
Dalam proses penyusunannya, dibutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat, komunikasi efektif, serta penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah. Hasil perencanaan ini nantinya akan menjadi dasar dalam pengajuan formasi Calon ASN (CASN), mutasi, kenaikan jenjang jabatan fungsional, rotasi pegawai, hingga pengembangan kompetensi ASN kedepan. (KP6)

