SENDAWAR, Prokopim-Tim Terpadu Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melakukan sosialisasi Himbauan Bupati Kubar terkait pembatasan muatan dan operasional angkutan barang di empat titik wilayah Kecamatan Barong Tongkok, di antaranya Kelurahan Simpang Raya dan Kampung Mencimai, Rabu (11/2/2026).
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Himbauan Bupati Kubar Nomor: 500.11/302/Dishub-TU.P/I/2026 tentang Pembatasan Muatan dan Operasional Angkutan Barang (Hasil Perkebunan Kelapa Sawit, Galian C, Dan Hasil Perkebunan Rakyat) di wilayah Kubar.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kubar, Rita Nursandy, mengatakan tim terpadu kembali diaktifkan pada 2026 sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan barang.
“Tim terpadu ini sebenarnya sudah terbentuk sebelumnya, namun pada 2026 kami kembali menggerakkannya secara aktif. Keluhan masyarakat sangat jelas dan nyata bahwa jalan merupakan kebutuhan mendasar yang harus segera kita perhatikan. Kami sebagai pengguna jalan tentu merasakan hal yang sama,”ujar Rita, seusai kegiatan sosialisasi, di Kantor Dishub Kubar.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat dukungan anggaran dari APBN melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim untuk pembangunan infrastruktur jalan di Kubar. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mendukung agar pembangunan tersebut tidak sia-sia.
“Kami mendatangi langsung para pemilik angkutan untuk menyampaikan bahwa mereka juga harus peduli terhadap pembangunan daerah. Investor boleh bekerja dan berusaha di Kubar, namun harus memperhatikan standar angkutan sesuai aturan,”tegasnya.
Menurut Rita, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha sangat diperlukan agar infrastruktur yang telah dibangun oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dapat bertahan lama serta memberi manfaat optimal bagi masyarakat. Perusahaan juga didorong menunjukkan kepedulian melalui program tanggung jawab sosial perusahaan berupa Corporate Social Responsibility (CSR), termasuk membantu perbaikan jalan yang terdampak aktivitas angkutan.
Ia menegaskan, apabila setelah tahapan sosialisasi tidak memberikan dampak signifikan, tim terpadu akan melakukan penindakan di lapangan serta membangun pos pantau untuk pengawasan.
“Penindakan akan dilakukan setelah tahapan sosialisasi. Transportasi darat merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus mendapat perhatian, selain transportasi sungai dan udara,” jelasnya.
Langkah ini, lanjut Rita, merupakan bentuk komitmen Bupati Kubar agar pembangunan jalan yang didukung pemerintah pusat, provinsi, dan daerah tidak terhambat serta masyarakat tidak dirugikan akibat aktivitas usaha yang tidak mematuhi regulasi.
Tim terpadu tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Dishub Kubar, Satlantas Polres Kubar, Kodim 0912/Kubar, UPT Dispenda Kaltim Wilayah Kubar, PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Kubar, serta UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kubar.
Saat pengecekan di lapangan juga, masih ditemukan banyak angkutan yang menggunakan pelat nomor luar Kubar atau luar Provinsi Kaltim. Melalui sosialisasi ini, pemilik kendaraan diimbau segera melakukan mutasi pelat ke Kubar sebagai bentuk kontribusi terhadap peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah.
Sementara itu, PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Kubar turut memberikan saran dan masukan terkait keselamatan berlalu lintas, sedangkan UPTD PKB melakukan pengujian teknis, termasuk pengukuran dimensi kendaraan sesuai standar kelas jalan yang berlaku.
“Saat ini kelas jalan kita sudah meningkat. Namun, jika mutu jalan dan kepatuhan terhadap standar angkutan tidak dijaga, maka percuma. Karena itu, kami optimistis dengan sosialisasi dan penegakan hukum yang konsisten, para pemilik angkutan akan menaati aturan yang berlaku,”pungkas Rita. (KP6)

