KUTAI BARAT, PROKOPIM – Wakil Bupati Kutai Barat, H. Nanang Adriani, menghadiri sekaligus menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Barat yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kutai Barat, Senin (15/6) pagi.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, didampingi Wakil Ketua I Agustinus dan Wakil Ketua II Martinus Sepe. Hadir dalam rapat tersebut sebanyak 19 anggota DPRD, unsur Forkopimda, perwakilan perangkat daerah, serta para undangan lainnya. Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD menegaskan bahwa sidang paripurna terbuka untuk umum, termasuk bagi insan pers dan media massa.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Nanang Adriani mengajak seluruh peserta rapat untuk senantiasa bersyukur atas rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka mewujudkan visi pembangunan Kutai Barat yang semakin sejahtera, aman, adil, merata, dan beradab.
Wabup menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, lanjutnya, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa rancangan peraturan daerah tersebut harus memuat laporan keuangan daerah secara lengkap, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan yang dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Pada hari ini Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan dari DPRD Kabupaten Kutai Barat,” ujar Nanang.
Ia menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 serta ketentuan teknis lainnya. Laporan tersebut mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola pemerintah daerah dan seluruh transaksi yang bersumber dari APBD.
Menurutnya, tujuan penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan sumber daya ekonomi daerah, sekaligus menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan pemerintah daerah selama satu periode pelaporan.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga memaparkan secara umum capaian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Salah satu indikator utama yang disampaikan adalah target pendapatan daerah setelah perubahan yang mencapai sekitar Rp3,2 triliun. Seluruh data dan angka yang tercantum dalam laporan keuangan tersebut, kata Nanang, telah melalui proses pemeriksaan dan koreksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Data atau angka yang disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah ini merupakan data yang telah dikoreksi oleh BPK, sehingga nantinya tidak mengalami perubahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nanang menyampaikan kabar menggembirakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Barat kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Prestasi tersebut menjadi capaian WTP yang ke-11 kali secara berturut-turut bagi Kabupaten Kutai Barat.
“Alhamdulillah, opini atas LKPD Tahun Anggaran 2025 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP untuk yang ke-11 kalinya. Semoga pada tahun mendatang kita dapat mempertahankan capaian ini dan meraih WTP yang ke-12,” ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa nota pengantar yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut hanya memuat pokok-pokok pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Adapun rincian dan laporan lengkap telah dituangkan dalam dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD.
Atas dukungan dan kerja sama seluruh pihak, baik DPRD, perangkat daerah maupun unsur terkait lainnya, Nanang menyampaikan apresiasi dan terima kasih karena Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dapat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara baik dan akuntabel.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Kutai Barat untuk dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(KP36)

