SENDAWAR, Prokopim-Wakil Bupati (Wabup) Kutai Barat (Kubar), Nanang Adriani, menekankan pentingnya penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) sebagai acuan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
Penegasan tersebut disampaikan Wabup saat memberikan arahan pada kegiatan penyusunan SHS, di Meeting Room Lantai 3 Hotel Mercure, Samarinda, Rabu (29/1/2026).
Wabup menjelaskan bahwa SHS merupakan pedoman penting karena di dalamnya memuat standar harga bawah dan harga atas yang wajib dijadikan rujukan oleh OPD. Penyusunan SHS dilakukan setiap tahun guna menyesuaikan dengan perkembangan harga serta mengakomodasi kebutuhan dan standar baru yang belum tercantum pada tahun sebelumnya.
“Output dari kegiatan ini harus benar-benar dipegang oleh OPD dalam menyusun perencanaan. SHS akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati dan menjadi dasar transparansi dalam pengelolaan anggaran,” tegasnya.
Wabup juga mengapresiasi kinerja tim teknis yang terlibat serta berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan secara aktif agar hasil penyusunan SHS benar-benar bermanfaat sebagai pedoman bagi OPD dalam melaksanakan kegiatan ke depan.
Pada kesempatan tersebut, Wabup turut menyampaikan kabar menggembirakan bahwa Pemkab Kubar telah berhasil meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Utama Tahun 2025. Penghargaan tersebut diterima pada kegiatan Deklarasi dan Pencanangan UHC serta Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta, pada 27 Januari 2026.
Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan wujud komitmen Pemkab Kubar dalam memberikan kepastian dan perlindungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Ini menjadi kebanggaan bagi kita semua karena Kabupaten Kubar termasuk salah satu dari 75 kabupaten/kota se-Indonesia yang menerima penghargaan tersebut,” ujarnya. (KP6)

