SENDAWAR, Prokopim-Pemkab Kutai Barat (Kubar) memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tahun 2026. Sebanyak 27.055 pekerja rentan di Kubar dipastikan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui pembiayaan APBD.

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Kubar Frederick Edwin saat membuka Rapat Percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dan Perlindungan Pekerja Rentan Kabupaten Kubar Tahun 2026, di Ruang Rapat Koordinasi Lantai 3, Kantor Bupati Kubar, Senin (11/5/2026).

Frederick mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung program nasional pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Rapat ini diharapkan memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan perlindungan kepada tenaga kerja di wilayah Kubar, khususnya pekerja rentan,”ujarnya.

Menurut Bupati, pekerja rentan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, penggiat keagamaan hingga pekerja informal lainnya memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi namun dengan kemampuan ekonomi terbatas. Karena itu, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan perlindungan sosial.

Program BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat yang diterima peserta antara lain pembiayaan pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya, santunan kematian sebesar Rp42 juta hingga beasiswa pendidikan anak sampai perguruan tinggi dengan total manfaat mencapai Rp174 juta.

“Program ini sangat membantu masyarakat pekerja dan keluarganya dalam menghadapi risiko pekerjaan,”katanya.

Pemkab Kubar juga meminta seluruh perusahaan, baik BUMN, BUMD maupun swasta, memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Plt Kepala Disnakertrans Kubar Welsi menyebutkan program perlindungan pekerja rentan menjadi bagian dari prioritas pemerintah pusat dalam pengentasan kemiskinan ekstrem.

Pada tahun 2025, jumlah pekerja rentan yang mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD Kubar sebanyak 12.176 orang dengan total anggaran Rp1 miliar lebih.

Sedangkan pada 2026, jumlah penerima perlindungan meningkat signifikan menjadi 27.055 orang dengan total anggaran mencapai Rp5,45 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari perlindungan JKK sebesar Rp3,24 miliar dan JKM sebesar Rp2,20 miliar.

Pembayaran program dilakukan secara triwulan dengan proses verifikasi data melibatkan Dinas Sosial dan Disdukcapil guna memastikan data penerima manfaat valid dan dapat dipertanggungjawabkan. (KP6)

Komentar dinonaktifkan.