SENDAWAR, Prokopim-Penggeledahan yang dilakukan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar, pada 9 Juni 2026 menjadi perhatian Pemkab Kubar. Menyikapi hal itu, Wakil Bupati Kubar Nanang Adriani mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjadikannya sebagai pengingat untuk semakin disiplin dan taat aturan dalam menjalankan tugas.
Nanang menegaskan, Pemkab Kubar menghormati dan mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, proses hukum harus diberikan ruang untuk berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami mempersilahkan aparat penegak hukum melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dipersilakan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,”ujar Wabup, Rabu (10/6/2026).
Namun bagi Nanang, peristiwa ini tidak hanya soal proses hukum. Ada pelajaran penting yang harus dipetik seluruh jajaran pemerintah daerah. Ia mengingatkan ASN agar memegang teguh amanah yang diberikan negara dan masyarakat.
Menurutnya, era saat ini menuntut aparatur bekerja lebih tertib, transparan, dan dapat mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan. Karena itu, ia meminta seluruh pengelola anggaran, mulai dari mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga bendahara, lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, terutama yang berkaitan dengan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
“Jangan berpikir macam-macam. Laksanakan saja tugas sesuai aturan. Kalau perjalanan dinas dua hari, ya dua hari. Kalau menginap, lakukan sesuai kondisi yang sebenarnya. Jangan ada lagi manipulasi karena pada akhirnya semua bisa diperiksa,”tegasnya.
Nanang juga memberi perhatian khusus kepada para kepala perangkat daerah (PD). Menurutnya, pengawasan melekat
internal harus diperkuat agar potensi kesalahan dapat dicegah sejak dini.
Ia meminta setiap kepala OPD tidak hanya menandatangani laporan pertanggungjawaban, tetapi juga mencermati isi dokumen yang diajukan bawahannya. Jika ada hal yang dirasa janggal, perlu dilakukan klarifikasi dan pendalaman sebelum dokumen tersebut disetujui.
“Jangan sampai ada persoalan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Kepala OPD harus aktif melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap setiap kegiatan maupun administrasi yang masuk,”katanya.
Bila masih terdapat keraguan dalam proses administrasi maupun pertanggungjawaban kegiatan, Nanang menyarankan agar perangkat daerah tidak ragu meminta pendampingan kepada Inspektorat.
Menurutnya, koordinasi dan konsultasi merupakan langkah yang lebih baik dibanding mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kalau ragu, silakan koordinasi dengan Inspektorat. Tujuannya agar mendapat masukan dan bimbingan arahan agar semua berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,”tandasnya.
Melalui momentum tersebut, Pemkab Kubar berharap seluruh ASN semakin meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam bekerja. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah hanya dapat dijaga melalui pelayanan yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab. (KP6)

