KUTAI BARAT, PROKOPIM – Wakil Bupati Kutai Barat, H. Nanang Adriani, menyerahkan bantuan kegiatan keagamaan sebesar Rp15.000.000 kepada Masjid Al-Barokah melalui Bagian Kesejahteraan Sosial Setdakab Kutai Barat.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam mendukung kegiatan keagamaan dan pembinaan umat di daerah.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial telah diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 33 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Ia menegaskan bahwa setiap penerima hibah dan bantuan sosial wajib memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya telah terdaftar pada akun SIPD-RI dan mengajukan proposal melalui sistem pada periode perencanaan Januari hingga Maret tahun sebelumnya (N-1). Proposal atau usulan tersebut harus diunggah melalui akun yang telah terdaftar di SIPD, kemudian berkas fisiknya diantar ke Bagian Kesejahteraan Sosial untuk direkap dalam Rencana Kerja (Renja).
“Ketentuan ini bukan untuk mempersulit masyarakat atau lembaga penerima bantuan, melainkan untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara akuntabel dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menggarisbawahi bahwa penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD saat ini berada dalam pengawasan yang sangat ketat. Oleh karena itu, setiap tahapan dan persyaratan harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung penyelenggaraan keuangan daerah yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap, melalui kepatuhan terhadap mekanisme yang telah ditetapkan, bantuan hibah dan sosial dapat tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan kegiatan keagamaan di daerah.(KP36)

