KUTAI BARAT, PROKOPIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna X Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutai Barat, Selasa (28/7/2026) pagi.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai didampingi Wakil Ketua I Agustinus dan Wakil Ketua II Sepe Martinus. Dari unsur pemerintah daerah hadir Bupati Kutai Barat Frederick Edwin, unsur Forkopimda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari 25 anggota DPRD, sebanyak 22 anggota hadir dan tiga lainnya tidak hadir.Agenda rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi sekaligus persetujuan danat Penanggulangan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Jelly Welma Katupaian, Fraksi Golkar melalui Rosaliyen, serta Fraksi Gerindra Demokrat Keadilan (GDK) melalui juru bicara Abram Christ Ernez menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan sejumlah catatan sebagai bahan penyempurnaan kinerja pemerintah daerah.

Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pendapat akhir serta menerima laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025.

“Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada ketiga fraksi yang telah menerima laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025, meskipun disertai beberapa catatan sebagai masukan untuk perbaikan,” ujarnya.

Frederick Edwin juga menyampaikan penghargaan kepada DPRD Kutai Barat yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah melalui pembahasan dan penilaian secara objektif.
Ia menegaskan bahwa Kabupaten Kutai Barat kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh pihak, namun tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri karena opini WTP harus dipertahankan melalui evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan.

“Pemerintah daerah berkomitmen penuh menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI paling lambat 60 hari kerja sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan fokus jangka pendek pemerintah adalah menyelesaikan seluruh kelemahan yang menjadi temuan BPK RI, sedangkan dalam jangka panjang akan dilakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah agar terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Mengakhiri sambutannya, Frederick Edwin kembali menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas berbagai saran, kritik, dan masukan konstruktif yang disampaikan melalui pendapat akhir fraksi.

Ia juga mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk terus menjaga kebersamaan dan semangat kerja dalam mewujudkan Kabupaten Kutai Barat yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadilan.(KP36)

Komentar dinonaktifkan.