KUTAI BARAT, PROKOPIM – DPRD Kabupaten Kutai Barat menggelar Rapat Paripurna VI Masa Sidang III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Bupati Kutai Barat mengenai lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Barat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kubar, Sepe Martinus. Turut hadir Wakil Bupati Kutai Barat H. Nanang Adriani bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan anggota DPRD.
Dalam penyampaian pandangan fraksi, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan mengapresiasi respons Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terhadap lima Raperda inisiatif DPRD. Fraksi ini menekankan agar setiap regulasi yang dibentuk tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, transparansi, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pengelolaan perikanan. Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar pengelolaan sektor tersebut terus ditingkatkan sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan publik juga dinilai perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda. Regulasi yang nantinya ditetapkan diharapkan tidak hanya menjadi aturan secara administratif, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Terkait Raperda mengenai hukum adat, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar penerapannya memperhatikan keberadaan hukum adat yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Hal tersebut penting untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam penerapan aturan.
Sementara itu, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan mengapresiasi lima Raperda inisiatif DPRD tersebut. Fraksi Golkar juga menyatakan siap mendukung proses pembahasan agar seluruh Raperda dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Menurut Fraksi Golkar, kelima Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, proses pembahasannya perlu tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan serta dilaksanakan secara transparan.
Fraksi Gerindra Demokrat Keadilan (GDK) turut menyambut baik lima Raperda inisiatif DPRD. Fraksi GDK menilai regulasi yang diusulkan merupakan bagian dari komitmen DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam memperkuat pelayanan publik serta mendorong pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penyampaian tanggapan tiga fraksi tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses pembentukan lima Raperda inisiatif DPRD Kutai Barat. Selanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akan melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan pembentukan peraturan daerah.
(KP36)

