SENDAWAR-Pemkab Kutai Barat (Kubar) terus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem OSS-RBA. Langkah ini dinilai menjadi salah satu kunci dalam menciptakan iklim investasi yang tertib, transparan serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kubar Frederick Edwin melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten 2 Ali Sadikin, saat membuka Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengisian LKPM, di Ruang Rapat 2, Lantai 2, Kantor Bappedalitbang Kubar, Selasa (28/7/2026).
Menurut Bupati, pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menciptakan kemudahan berinvestasi.
“Melalui sosialisasi ini saya berharap seluruh peserta semakin memahami tata cara pengisian dan penyampaian LKPM melalui sistem OSS-RBA secara benar, lengkap dan tepat waktu. Kepatuhan dalam pelaporan bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi dasar penyediaan data investasi yang akurat untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah,”ujarnya.
Ia menegaskan, komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha perlu terus diperkuat. Apabila terdapat kendala dalam proses perizinan maupun pelaporan LKPM, diharapkan dapat diselesaikan melalui koordinasi yang baik sehingga pelaksanaan pengawasan berjalan lebih efektif, efisien dan akuntabel.
Bupati juga mengajak seluruh pelaku usaha menjadikan pelaporan LKPM sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Menurutnya, meningkatnya kepatuhan pelaporan akan menghasilkan data investasi yang berkualitas sehingga pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran serta menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif dan berdaya saing.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kubar Philip Silitonga menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Menurutnya, sosialisasi tidak hanya bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia bagi pelaku usaha maupun fasilitator, tetapi juga menjadi sarana komunikasi dua arah antara pemerintah dan dunia usaha.
Philip mengungkapkan target realisasi investasi Kabupaten Kubar pada tahun 2026 sebesar Rp6,8 triliun. Hingga triwulan pertama, realisasi investasi baru mencapai sekitar Rp1,7 triliun sehingga masih membutuhkan kerja keras seluruh pihak untuk mencapai target tersebut.
“Melalui kegiatan ini kami berharap pelaku usaha tidak hanya memahami proses memperoleh izin, tetapi juga kewajiban setelah izin diterbitkan, termasuk menyampaikan LKPM melalui OSS-RBA. Saat ini seluruh proses dapat dilakukan secara digital, bahkan hanya melalui smartphone,” katanya.
Ia menambahkan, data investasi yang dilaporkan melalui LKPM memiliki peran strategis karena menjadi dasar pemerintah dalam memantau pertumbuhan ekonomi, perkembangan investasi, hingga penyerapan tenaga kerja di setiap daerah.
Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari dan berakhir pada 28 Juli 2026 dengan melibatkan 80 peserta yang terdiri atas pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta para pemangku kepentingan terkait. Setiap harinya diikuti 40 peserta yang mendapatkan pendampingan teknis mengenai implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengisian LKPM melalui sistem OSS-RBA. (KP6)

