KUTAI BARAT, PROKOPIM – Wakil Bupati Kutai Barat H. Nanang Adriani menghadiri secara virtual kegiatan Pemusnahan dan Pengembalian Barang Bukti secara serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Kejaksaan Negeri Samarinda tersebut diikuti secara serentak oleh sembilan Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Kaltim, termasuk Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar).
Di Kutai Barat, kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat dan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Yon Yuviarso serta Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Chatarina Muliana mengatakan, kegiatan serentak tersebut merupakan langkah untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam penyelesaian perkara serta pengelolaan barang bukti.

“Transparansi merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk mengetahui apakah kita akuntabel atau tidak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak hanya berkaitan dengan kepastian dan keadilan hukum, tetapi juga harus memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Salah satunya melalui penyelesaian barang bukti yang dinyatakan untuk dimusnahkan maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Secara keseluruhan, terdapat 1.146 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan dari seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kaltim. Barang bukti tersebut antara lain narkotika jenis sabu sebanyak 3.680 gram, ganja 1.511 gram, ekstasi/inex sebanyak 189 butir dan 53 gram, etomidate 10 buah, obat-obatan double L sebanyak 1.804 butir, enam pucuk senjata api, 1.226 senjata tajam, satu senjata api rakitan, 281 unit telepon seluler, 96 barang elektronik lainnya, 3.562 barang bukti lainnya serta 113 botol minuman keras.

Sementara itu, sebanyak 40 perkara barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak. Barang bukti yang dikembalikan meliputi barang elektronik, dokumen, telepon seluler, kayu papan ulin, kendaraan roda dua dan roda empat, perhiasan, laptop, tas serta uang tunai sebesar Rp5,4 juta.

Kejari Kubar Tangani 126 Perkara
Dalam laporan Kejaksaan Negeri Kutai Barat yang disampaikan Kepala Kejari Kubar Yon Yuviarso, tercatat sebanyak 126 perkara dengan sejumlah barang bukti yang ditangani dalam kegiatan tersebut.
Barang bukti yang tercatat antara lain narkotika jenis sabu sebanyak 306,68 gram, 41 unit telepon seluler, 19 buah senjata tajam, 1.075 buah barang lainnya serta 15 unit barang elektronik lainnya. Selain itu, terdapat pula 3 buah senjata tajam yang tercatat dalam daftar barang bukti.

Data tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian barang bukti di tingkat daerah menjadi bagian penting dari rangkaian penegakan hukum, khususnya dalam memastikan barang bukti yang telah memperoleh kepastian hukum segera ditindaklanjuti sesuai putusan pengadilan.

Chatarina menegaskan, penyelesaian barang bukti tersebut menjadi bagian penting dari upaya Kejaksaan dalam memperkuat pemulihan aset dan menyelesaikan tunggakan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan.

Ia menyebut, Kejaksaan Kaltim juga akan melanjutkan penyelesaian barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara. Kegiatan tersebut direncanakan kembali dilaksanakan secara serentak pada November mendatang.

“Kita akan terus melakukan penyelesaian atas barang bukti yang akan dirampas untuk negara. Mohon dukungan dari seluruh pihak,” katanya.

Sementara itu, Asisten Pemulihan Aset Kejati Kaltim selaku Ketua Panitia, Dr. Robert Jimmy Lambila, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi agenda administratif, tetapi menjadi momentum untuk membangun kesamaan komitmen antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD dalam penelusuran, pengamanan serta penyelesaian aset.

Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan agar proses pemulihan aset dapat dilakukan secara optimal dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.
“Kegiatan serentak ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan momentum strategis untuk membangkitkan semangat dan meningkatkan kesadaran seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Kalimantan Timur agar terus berinovasi dalam penyelesaian aset secara tuntas,” jelasnya.

Robert menambahkan, sejumlah Kejaksaan Negeri juga menghadirkan inovasi pelayanan dengan mengantarkan barang bukti secara langsung ke rumah pihak yang berdasarkan putusan pengadilan berhak menerimanya.
Langkah tersebut dinilai menjadi bentuk komitmen Kejaksaan untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat dan responsif sekaligus memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.
Kegiatan pemusnahan dan pengembalian barang bukti secara serentak tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejati Kaltim memperkuat kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang mengedepankan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kemanfaatan bagi masyarakat.(KP36)

Komentar dinonaktifkan.