SENDAWAR, Prokopim-Upaya percepatan pembangunan di kawasan tertinggal terus menjadi perhatian Pemkab Kutai Barat (Kubar). Salah satu langkah strategis yang kini mendapat dukungan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) adalah penanganan ruas Jalan Bongan-Gerunggung yang menjadi akses utama menuju sejumlah kampung tertinggal di Kecamatan Bongan.

Bupati Kubar Frederick Edwin menjelaskan, percepatan pembangunan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT). Regulasi tersebut menegaskan perlunya afirmasi atau keberpihakan kebijakan dalam aspek perencanaan, pendanaan, hingga implementasi pembangunan di daerah tertinggal.

“Atas dasar itu, Pemkab Kubar secara aktif mengusulkan dukungan kepada Pemprov Kaltim, baik melalui bantuan langsung maupun bantuan keuangan, untuk mempercepat penanganan ruas jalan menuju kampung-kampung tertinggal,”ujarnya.

Usulan tersebut mendapat respons positif dari Pemprov Kaltim. Pada 19 Mei 2026 lalu, Pemprov Kaltim mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kubar ke Kantor Gubernur Kaltim untuk mengikuti pembahasan penyesuaian belanja infrastruktur pelayanan publik Tahun Anggaran 2026.

Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa penanganan ruas jalan menuju kampung tertinggal di Kecamatan Bongan akan dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim Tahun 2026 dalam bentuk kegiatan rekonstruksi Jalan Bongan-Gerunggung.

Rencana penanganan yang bersumber dari APBD Provinsi Kaltim mencakup ruas Jalan Poros Trans Kalimantan-Bukit Harapan Kilometer 88-Lemper-Deraya-Tanjung Soke-Gerunggung. Pada ruas tersebut akan dilakukan pembangunan konstruksi aspal sepanjang sekitar 19,2 kilometer dan pembangunan jalan agregat sepanjang sekitar 14,8 kilometer.

Pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara kolaboratif antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kubar. Pembagian ruas penanganan akan disepakati secara teknis oleh Dinas PUPR dan PERA Provinsi Kaltim bersama Dinas PUPR Kabupaten Kubar.

Meski status ruas tersebut merupakan jalan kabupaten, mekanisme pembangunan oleh pemerintah provinsi tetap dimungkinkan. Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, hasil pembangunan akan dihibahkan kepada Pemkab Kubar untuk selanjutnya dikelola dan dipelihara.

Frederick menegaskan, pembangunan ruas konektivitas tersebut tidak hanya berdampak pada kelancaran transportasi masyarakat. Lebih dari itu, akses yang semakin baik akan membuka peluang peningkatan pelayanan publik di berbagai sektor.
“Penanganan ruas jalan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan akses air bersih, sanitasi, listrik, layanan pendidikan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat,”jelasnya.

Menurutnya, konektivitas yang baik menjadi fondasi penting dalam upaya mengentaskan status kampung tertinggal sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kubar.

Pemkab Kubar berharap sinergi yang terjalin dengan Pemprov Kaltim dapat menjadi langkah nyata dalam mempercepat pembangunan wilayah pedalaman. Dengan dukungan tersebut, status kampung-kampung di Kubar diharapkan terus meningkat dari tertinggal menjadi berkembang, maju, hingga mandiri.

“Menjadi harapan bersama bahwa 190 kampung di Kabupaten Kubar dapat terus meningkat statusnya menjadi kampung berkembang, maju, hingga mandiri. Sepakat bersama, kita pasti bisa,”tegas Frederick. (KP6)

Komentar dinonaktifkan.