SAMARINDA, Prokopim– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online. Digitalisasi survei ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data, transparansi, serta mendorong perbaikan pelayanan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan masyarakat.

Wakil Bupati (Wabup) Kubar Nanang Adriani menyampaikan hal tersebut, pada kegiatan Pendampingan Aplikasi SKM Online di Mahakam 1 Meeting Room, Harris Hotel Samarinda, Kamis (29/10/2026).

Wabup menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dituntut terus beradaptasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pelayanan publik tidak hanya dinilai dari sudut pandang pemerintah sebagai penyedia layanan, tetapi juga harus diukur berdasarkan pengalaman dan kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Oleh karena itu, Survei Kepuasan Masyarakat menjadi instrumen penting untuk memperoleh umpan balik, mengukur kinerja unit pelayanan secara berkala, serta menetapkan kebijakan perbaikan yang tepat sasaran.

“Di era digitalisasi saat ini, transformasi dari survei manual berbasis kertas menuju aplikasi SKM Online merupakan sebuah keharusan. Inovasi ini hadir untuk menjawab tantangan efisiensi, akurasi data, dan transparansi, sehingga proses pengumpulan data lebih cepat dan hasil analisis dapat diperoleh secara real time,”ujarnya.

Wabup menekankan, penerapan sistem digital harus diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia. Karena itu, para peserta diminta mengikuti kegiatan pendampingan dengan sungguh-sungguh, memahami alur dan fitur aplikasi, serta tidak ragu berdiskusi dengan narasumber mengenai teknis pengoperasiannya.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah segera mengimplementasikan aplikasi SKM Online di unit kerja masing-masing secara konsisten. Hasil survei yang diperoleh harus dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sarana dan prasarana, kecepatan pelayanan, serta sikap petugas dalam melayani masyarakat.

“Nilai indeks yang dihasilkan harus menjadi motivasi bagi kita untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan. Jangan sampai sistem ini hanya menjadi inovasi tanpa tindak lanjut,”tegasnya.

Nanang berharap kegiatan pendampingan ini dapat meningkatkan kapasitas dan kemandirian pengelola, mengoptimalkan kualitas data yang dihasilkan, serta memperkuat budaya pelayanan prima dan akuntabilitas di lingkungan Pemkab Kubar.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekkab Kubar Agung Sugara menyampaikan perkembangan nilai Survei Kepuasan Masyarakat Pemkab Kubar dari 2021 hingga Semester I 2026.

Pada 2021, nilai SKM tercatat 79,91, kemudian meningkat menjadi 82,41 pada 2022. Pada 2023, nilainya sebesar 82,21, selanjutnya naik menjadi 83,04 pada 2024 dan 84,46 pada 2025. Sementara pada Semester I 2026, nilai SKM mencapai 84,20. Seluruh capaian tersebut berada dalam kategori baik.

Agung menjelaskan, SKM membantu pimpinan penyelenggara pelayanan publik mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan, mulai dari pemenuhan standar pelayanan, sarana dan prasarana, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.

Ia menambahkan, mulai 2026 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerapkan mekanisme survei melalui aplikasi berbagi pakai resmi skm.go.id. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pelaksanaan dan pengelolaan survei kepuasan masyarakat secara terpusat.

Sebagai tindak lanjut, Bagian Organisasi menggagas kegiatan pendampingan aplikasi SKM.GO.ID dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan penguatan teknis kepada pengelola unit pelayanan agar penerapan aplikasi berjalan optimal.

Peserta berasal dari 95 unit lokus pelayanan di lingkungan Pemkab Kubar, diantarnya sekretariat, dinas dan badan, kecamatan, puskesmas, unit pelaksana teknis daerah (UPTD) serta satuan pendidikan.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Kubar berharap penerapan SKM Online dapat berjalan secara konsisten di seluruh unit pelayanan sehingga hasil survei menjadi dasar evaluasi dan perbaikan mutu pelayanan publik demi memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat. (KP6)

Komentar dinonaktifkan.