SENDAWAR, Prokopim-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) terus memperkuat langkah strategis dalam penataan dan perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pendekatan berbasis Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten Kubar, Kamius Junaidi, saat melaksanakan pertemuan koordinasi dengan Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Muhammad Ridwan, di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Rabu (16/4/2026).

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan dan perencanaan kebutuhan ASN guna menunjang optimalisasi kinerja perangkat daerah,”ujar Kamius Junaidi.

Dalam kegiatan tersebut, Pj Sekkab didampingi Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Agung Sugara serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Veronika Hildawati. Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi sekaligus menyampaikan permohonan pendampingan dalam penyusunan Anjab dan ABK bagi seluruh perangkat daerah PD di lingkungan Pemkab Kubar.

Selain itu, turut dibahas persiapan penyusunan dan perencanaan kebutuhan ASN sebagai tindak lanjut Surat Menteri PANRB Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tanggal 12 Maret 2026. Upaya ini juga selaras dengan amanat berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Lebih lanjut, perencanaan kebutuhan ASN juga mempertimbangkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang berdampak pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta komposisi ASN di daerah.

Dalam penyusunannya, setiap instansi pemerintah diharapkan mampu menetapkan jumlah dan jenis jabatan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah. Perencanaan ini juga memperhatikan kemampuan anggaran daerah melalui APBD.

Selain itu, usulan jabatan harus memperhatikan program prioritas nasional, kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Tidak kalah penting, juga mempertimbangkan jumlah ASN yang akan memasuki batas usia pensiun (BUP) pada tahun 2026.

Direktorat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan kepada Pemkab Kubar melalui sinergi berupa coaching serta fasilitasi penyusunan kebutuhan ASN melalui Sistem Informasi ASN (SIASN).
Melalui langkah ini, diharapkan perencanaan kebutuhan ASN Kabupaten Kubar dapat tersusun secara lebih terukur, efektif dan selaras dengan kebutuhan organisasi serta kebijakan nasional. (KP6)

Komentar dinonaktifkan.