SENDAWAR, Prokopim-Pemkab Kutai Barat (Kubar) terus mendorong penataan angkutan sungai, menyusul masih banyaknya kapal penyeberangan tradisional yang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen legal seperti Pas Kecil maupun Pas Besar.

Di sisi lain, jumlah kapal ferry yang telah memiliki legalitas resmi masih terbatas, yakni sekitar 10 unit. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran, kepastian hukum serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Kubar Frederick Edwin, dalam sambutannya yang dibacakan Plt Kepala Dshub Kubar Rita Nursandy, menegaskan pentingnya langkah konkret untuk menata sektor transportasi sungai. Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Penyerahan Pas Kecil kepada Pemilik Kapal Angkutan Sungai serta Sosialisasi Izin Usaha, Izin Trayek, dan Tata Cara Penginputan Pas Kecil dan Pas Besar, yang dilaksanakan di Ruang Diklat Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, Kamis (30/4/2026).

“Melalui kegiatan ini, pemerintah memfasilitasi penerbitan izin usaha, izin trayek, serta kelengkapan dokumen kapal, agar operasional angkutan sungai berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan,”ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa secara nasional, isu keselamatan transportasi dan penataan perizinan menjadi perhatian utama pemerintah. Selain itu, digitalisasi layanan melalui sistem OSS (Online Single Submission) terus didorong guna menciptakan proses perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Meningkatnya mobilitas masyarakat turut menuntut adanya sistem transportasi sungai yang aman dan terjangkau. Oleh karena itu, seluruh kapal yang beroperasi diharapkan memiliki legalitas lengkap serta memenuhi standar keselamatan pelayaran.

Adapun tujuan kegiatan ini antara lain memastikan seluruh kapal memiliki dokumen sah, mendorong penerbitan izin usaha dan izin trayek, memberikan pemahaman teknis terkait penginputan dokumen kapal, serta memperkuat koordinasi antar instansi dan pelaku usaha.
Jika hal tersebut terlaksana dengan baik, berbagai manfaat dapat dirasakan, seperti terhindarnya pelaku usaha dari sanksi hukum, terciptanya kepastian rute operasional, berkurangnya konflik antar operator, serta meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan ini juga memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

“Perizinan bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut keselamatan jiwa manusia, ketertiban usaha dan keadilan antar pelaku usaha. Jangan sampai ada kapal yang beroperasi tanpa izin,”tegasnya.

Pemerintah daerah mengajak seluruh pihak, baik instansi terkait maupun pelaku usaha, untuk berkomitmen mewujudkan transportasi sungai yang tertib, aman dan berkelanjutan. Sinergi dengan KSOP dan DPMPTSP juga diharapkan terus diperkuat guna meningkatkan kualitas layanan transportasi di wilayah Kubar. (KP6)

Komentar dinonaktifkan.