SENDAWAR, Prokopim-Pemkab Kutai Barat (Kubar) tancap gas memperkuat keterbukaan informasi publik. Salah satunya lewat pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana di seluruh badan publik.
Bupati Kubar Frederick Edwin menegaskan, PPID bukan sekadar formalitas. Perannya krusial sebagai pintu utama pelayanan informasi di tiap perangkat daerah. Tanpa pengelolaan yang baik, program dan capaian pemerintah rawan tak tersampaikan optimal ke masyarakat.
“Bahkan bisa memicu kesalahpahaman dan persepsi keliru,”tegas Bupati, saat membuka Sosialisasi dan Pembentukan PPID Pelaksana di Auditorium Aji Tulur Jejangkat, Kantor Bupati Kubar, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, kehadiran PPID juga menjadi benteng penting melawan disinformasi dan hoaks yang berpotensi menghambat pembangunan daerah. Karena itu, seluruh kepala perangkat daerah (PD) diminta segera membentuk dan memperkuat struktur PPID di unit kerja masing-masing. Tidak hanya di atas kertas, tapi benar-benar berfungsi optimal.
Penguatan itu harus dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia yang kompeten dan memahami regulasi keterbukaan informasi publik. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi juga wajib dimaksimalkan agar layanan lebih cepat, mudah diakses dan tidak berbelit.
“Bangun komitmen bersama agar PPID bekerja responsif, transparan dan akuntabel,”pesannya.
Frederick mengingatkan, di era digital saat ini, informasi adalah hak dasar setiap warga negara. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena itu, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting membangun kepercayaan publik.“Dengan keterbukaan, kepercayaan masyarakat meningkat, partisipasi publik tumbuh dan potensi penyalahgunaan wewenang bisa ditekan,”ujarnya.
Bupati menambahkan, langkah ini menjadi strategi penting untuk memperkuat sistem pelayanan informasi publik di Kubar agar lebih modern dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. (KP6)

