KUTAI BARAT, PROKOPIM – Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah pada Rapat Koordinasi dan Pengarahan Pimpinan atas Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, yang digelar di Gedung Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Senin (30/3/2026) pagi.
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi, memperkuat koordinasi, serta menyamakan langkah seluruh perangkat daerah agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.
Bupati mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan hingga 27 Maret 2026, realisasi keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat baru mencapai 9,48 persen. Angka tersebut masih jauh dari target minimal triwulan pertama yang seharusnya berada pada kisaran 15 hingga 20 persen.
“Artinya terdapat deviasi yang cukup signifikan sekitar minus 11 persen. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius bagi kita semua dan harus segera ditindaklanjuti dengan percepatan serta langkah konkret dari seluruh perangkat daerah,” tegasnya.
Selain itu, berdasarkan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), khususnya pada dimensi penyerapan anggaran, Kabupaten Kutai Barat juga masih berada di bawah kabupaten/kota lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja pengelolaan anggaran masih perlu ditingkatkan secara maksimal.
Untuk itu, Bupati menegaskan kepada seluruh perangkat daerah agar mempercepat realisasi anggaran sesuai target yang telah ditetapkan. Ia menargetkan realisasi anggaran hingga akhir tahun 2026 berada pada kisaran 96 hingga 99 persen, dengan target keseluruhan Kabupaten Kutai Barat mencapai 97,5 persen.
Selain itu, penginputan pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebagai bagian dari proses pengadaan barang dan jasa serta indikator penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK baru mencapai 49,12 persen.
Bupati menegaskan bahwa target 100 persen harus dipenuhi paling lambat 31 Maret 2026.
Ia juga meminta Bagian Pemerintahan dan Bagian Organisasi untuk memastikan seluruh laporan wajib pemerintah daerah disusun dan disampaikan tepat waktu, di antaranya LPPD, LKjIP, LKPD, LKPJ serta SAKIP sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bupati mengingatkan agar memastikan seluruh proses pemilihan penyedia berjalan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan, mengingat waktu efektif pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2026 tersisa sekitar sembilan bulan.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Kutai Barat diminta untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, khususnya dalam pemenuhan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, termasuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi perangkat daerah serta memberikan solusi yang konkret.
“Keberhasilan pelaksanaan kegiatan tahun 2026 sangat bergantung pada komitmen, kedisiplinan, dan sinergi kita semua. Tidak boleh ada lagi keterlambatan dalam serapan fisik maupun keuangan,” tegas Bupati.
Wabup H.Nanang Adriani mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah dapat mengendalikan pelaksanaan program di unit kerjanya masing-masing dengan pola kerja yang lebih proaktif, terukur, dan berorientasi pada hasil, karena Pemkab Kubar adalah rumah kita pegawai dalam pelayanan kepada masyarakat, sehingga diharapkan target realisasi anggaran dan kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kutai Barat dapat tercapai secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(KP36)

