SENDAWAR, Prokopim-DPRD Kutai Barat (Kubar) menyampaikan 11 butir pokok rekomendasi kepada kepala daerah terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2026. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa III Masa Sidang I Tahun 2026, di Ruang Sidang Utama DPRD Kubar, Senin (4/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kubar Ridwai, didampingi Wakil Ketua I Agustinus dan Wakil Ketua II Sepe Martinus, serta dihadiri Bupati Kubar Frederick Edwin dan Wakil Bupati Nanang Adriani.

Ketua Pansus DPRD Kubar, Agus Sopian, menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya, pembenahan tata kelola pemerintahan secara bertahap dan berkelanjutan, terutama dalam masa transisi kepemimpinan, guna menjaga stabilitas dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

DPRD juga menekankan pentingnya perbaikan menyeluruh pada sistem perencanaan dan penganggaran agar lebih realistis, terukur, konsisten serta berbasis kebutuhan riil daerah. Selain itu, penyusunan APBD diminta mengacu pada realisasi dua tahun anggaran terakhir untuk meminimalkan deviasi antara perencanaan dan pelaksanaan.

Dalam aspek belanja daerah, pemerintah diminta memprioritaskan program yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya sektor pelayanan sosial dan infrastruktur dasar. Perhatian khusus juga diarahkan pada pemerataan layanan pendidikan, kesehatan, perumahan dan pembangunan di wilayah kampung serta daerah terpencil.

DPRD turut mendorong peningkatan disiplin dan kualitas pelaksanaan program agar serapan anggaran lebih optimal, tepat waktu, dan sesuai target kinerja. Penguatan perencanaan dan pengendalian juga dinilai penting untuk meminimalkan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).

Selain itu, penguatan sistem monitoring dan evaluasi internal, peningkatan akurasi serta transparansi data dalam penyusunan LKPj, hingga optimalisasi pengelolaan dana transfer, termasuk dana pusat dan bantuan provinsi, menjadi perhatian penting dalam rekomendasi tersebut.

Pada poin terakhir, DPRD menegaskan pentingnya proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD dilakukan secara profesional, transparan dan berbasis sistem, dengan mengoptimalkan peran aparatur sipil negara sesuai kewenangannya.

Untuk memperkuat pengendalian dan akuntabilitas, pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan peran aparat pengawasan internal serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, guna memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan tertib dan bebas dari penyimpangan.

DPRD berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah sebagai upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pembangunan dan kualitas pelayanan publik.

“DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif, objektif, dan bertanggung jawab agar setiap kebijakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,”tegas Agus Sopian.

DPRD juga meyakini sinergi dengan pemerintah daerah akan terus terjalin dalam semangat kemitraan yang kuat dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kubar. (KP6)

Komentar dinonaktifkan.