SENDAWAR, Prokopim-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kubar.
Penyampaian tersebut dilakukan Wakil Bupati Kubar Nanang Adriani dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang III Tahun 2026 DPRD Kubar, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kubar, Jumat (11/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kubar Ridwai, didampingi Wakil Ketua I Agustinus dan Wakil Ketua II Sepe Martinus.
Wabup mengatakan, penyampaian Raperda Perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tetap berjalan sesuai perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah.
“Perubahan APBD dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan pendapatan daerah, penyesuaian belanja daerah, perubahan pembiayaan daerah serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,”ujarnya.
Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp2,96 triliun mengalami kenaikan Rp37,23 miliar menjadi sekitar Rp3 triliun.
Sementara itu, belanja daerah mengalami penyesuaian cukup besar. Dari sebelumnya Rp3,52 triliun, belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD menjadi Rp4,65 triliun.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah meningkat dari semula Rp558 miliar menjadi Rp1,65 triliun. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp5 miliar.
Wabup menjelaskan, penyusunan perubahan APBD tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Penjelasan secara rinci mengenai perubahan angka-angka tersebut telah dituangkan dalam dokumen Nota Keuangan, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Seluruh dokumen tersebut secara resmi diserahkan kepada DPRD Kubar untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
Nanang menyampaikan, Rancangan Perubahan APBD tersebut masih memerlukan pembahasan secara seksama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Kami sangat mengharapkan masukan, koreksi serta saran konstruktif demi kesempurnaan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 ini,”katanya.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga Rancangan Perubahan APBD 2026 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan selanjutnya dilaksanakan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Kubar. (KP6).

