SENDAWAR, Prokopim-Tiga fraksi DPRD Kutai Barat (Kubar) menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna XI Masa Sidang III Tahun 2026 DPRD Kubar dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kubar, Senin (21/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kubar Ridwai didampingi Wakil Ketua I Agustinus dan Wakil Ketua II Sepe Martinus. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Kubar Nanang Adriani, Sekkab Erik Victory, Plt Asisten II Suwito, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Suhardi, kepala perangkat daerah serta unsur Forkopimda.
Tiga fraksi yang menyatakan persetujuan yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golongan Karya (Golkar), serta Fraksi Gerindra, Demokrat dan Keadilan (GDK).
Fraksi PDI Perjuangan melalui Rita Asmara Dewi menegaskan, pelaksanaan Perubahan APBD harus berpegang pada empat hal pokok, yakni prioritas yang jelas, kesiapan pelaksanaan, penggunaan anggaran yang terukur dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Setelah memperhatikan seluruh proses pembahasan dan catatan yang ada, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dapat menyetujui Raperda Perubahan APBD Kubar Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan tersebut, kata Rita, sekaligus menjadi harapan agar hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak berhenti sebagai kesepakatan administratif. Namun, harus diterjemahkan secara konsisten dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Dengan demikian, anggaran yang telah disepakati dapat menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang terlaksana serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Golkar Rosaliyen mengatakan, setelah mempertimbangkan berbagai hal dan melihat optimisme pemerintah daerah terhadap Perubahan APBD 2026, Fraksi Golkar menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan itu disertai sejumlah catatan. Pertama, Pemkab Kubar diminta melaksanakan rekomendasi Badan Anggaran DPRD secara transparan dan akuntabel.
Kedua, Fraksi Golkar mengingatkan bahwa perubahan APBD terjadi karena adanya perubahan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang sebelumnya dianggarkan dalam APBD murni 2026.
“Berarti tidak ada kegiatan yang baru atau tender lelang kegiatan yang dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ini, karena waktu efektif pelaksanaan APBD perubahan hanya tiga bulan,”ujarnya.
Sedangkan Sekretaris Fraksi GDK Adrianus mengatakan, setelah memperhatikan hasil pembahasan, masukan, koreksi dan kesepakatan bersama dalam seluruh tahapan pembahasan, Fraksi GDK menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kubar Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan tersebut disertai harapan agar pemerintah daerah melaksanakan anggaran secara efektif, mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar, memperluas pemerataan pembangunan serta terus berupaya mengurangi SiLPA melalui perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang semakin baik.
Fraksi GDK juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati beserta jajaran pemerintah daerah, Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD dan seluruh pihak yang telah bersama-sama membahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Fraksi GDK berharap seluruh program yang telah disepakati dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara konsisten dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, pemerataan pembangunan, akuntabilitas serta keberlanjutan pembangunan daerah,”pungkasnya. (KP6)

