SENDAWAR, Prokopim-DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berhasil menjaring 549 aspirasi masyarakat melalui Reses III Masa Sidang III Tahun 2026. Aspirasi tersebut dihimpun 25 anggota DPRD dari tiga daerah pemilihan (dapil) selama pelaksanaan reses pada 23-27 September 2026.
Dari total tersebut, Dapil I menjadi penyumbang aspirasi terbanyak dengan 274 usulan, disusul Dapil III sebanyak 154 usulan dan Dapil II sebanyak 121 usulan.
Hasil penjaringan aspirasi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa Masa Sidang III Tahun 2026, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kubar, Senin (5/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kubar Ridwai, didampingi Wakil Ketua I Agustinus dan Wakil Ketua II Sepe Martinus. Hadir pula Wakil Bupati Kubar Nanang Adriani, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah serta pejabat di lingkungan Pemkab Kubar.
Dalam penyampaian laporan, Anggota DPRD Kubar Yudi Hermawan mengatakan pelaksanaan reses merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat hubungan antara wakil rakyat dengan konstituennya.
Menurutnya, meningkatnya peran dan fungsi DPRD merupakan konsekuensi dari tuntutan demokrasi, seiring semakin tingginya kesadaran politik masyarakat. Kondisi tersebut mendorong anggota DPRD meningkatkan kualitas serta memperkuat semangat pengabdian kepada masyarakat.
“Reses merupakan kesempatan bagi para wakil rakyat untuk lebih dekat dengan konstituen di daerah pemilihannya,”katanya.
Yudi menjelaskan, reses bukan sekadar kunjungan kerja, melainkan bagian dari upaya mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan dengan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Melalui dialog tatap muka maupun kunjungan lapangan, anggota DPRD mendapatkan masukan dan informasi secara langsung dari masyarakat. Aspirasi tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam menyempurnakan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan DPRD.
“Diharapkan aspirasi yang diperoleh dapat menjadi masukan dalam mewujudkan peran DPRD, termasuk membangun mekanisme check and balance antara DPRD dengan pemerintah daerah,”jelasnya.
Berdasarkan laporan pelaksanaan reses yang disampaikan pada 28 September 2026, aspirasi masyarakat tersebar di tiga daerah pemilihan (Dapil). Dapil I meliputi Kecamatan Barong Tongkok, Linggang Bigung, Tering, Damai, Nyuatan dan Long Iram. Sebanyak 12 anggota DPRD melaksanakan reses dan menghimpun 274 aspirasi.
Agustinus menjaring 34 aspirasi di Kampung Muara Bomboy, Damai Seberang dan Juhan Asa. Yudi Hermawan memperoleh 19 aspirasi dari Kampung Purwodadi, Bangun Sari dan Mencelew.
Yelmanus Handian menghimpun 9 aspirasi dari Kampung Jontai, Dempar dan Lakan Bilem. Agus Sopian memperoleh 23 aspirasi dari Kampung Muut, Awai dan Pepas Eheng.
Adrianus menjaring 14 aspirasi dari Muara Mujan, Kelubaq dan Tering Seberang. Abraham Christ Ernez memperoleh 55 aspirasi dari Linggang Bigung Baru, Melapeh Lama dan Kelurahan Barong Tongkok.
Rull Rizkha Risandhie menghimpun 15 aspirasi dari Keay, Asa dan Kelurahan Simpang Raya. Potit memperoleh 47 aspirasi dari Sempant, Besiq dan Intu Lingau.
Minarsih menjaring 10 aspirasi dari Rejo Basuki, Geleo Asa dan Linggang Banjarejo. Zainuddin Thaib memperoleh 6 aspirasi dari Long Iram Kota, Sukomulyo dan Long Iram Ilir.
Nanang Aspian Nur menghimpun 15 aspirasi dari Kelian Dalam, Jelemuq dan Linggang Amer. Sementara Rita Asmara Dewi memperoleh 27 aspirasi dari Purworejo, Melapeh Baru dan Ngenyan Asa.
Dapil II yang meliputi Kecamatan Melak, Sekolaq Darat, Mook Manaar Bulatn (MMB), Penyinggahan dan Muara Pahu menghasilkan 121 aspirasi dari tujuh anggota DPRD.
Ridwai menjaring 19 aspirasi, Sopiansyah 18, Ellyson 6, Suharna 16, Sadli 22, Meni Debora 18 dan Erry Sugiyanto 22 aspirasi.
Sementara Dapil III yang meliputi Kecamatan Muara Lawa, Siluq Ngurai, Bongan, Jempang dan Bentian Besar menghasilkan 154 aspirasi.
Jelli Welma Katupaian menghimpun 26 aspirasi, Henrik 27, Oktavianus Jack 25, Rosaliyen 17, Sepe Martinus 37 dan Aula 22 aspirasi.
Seluruh aspirasi tersebut menjadi catatan penting bagi DPRD Kubar untuk dibahas dan diselaraskan dengan program pembangunan daerah sesuai kewenangan, prioritas serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Dengan demikian, reses tidak berhenti pada penyerapan aspirasi, tetapi diharapkan berlanjut pada proses pembahasan dan pengawalan agar kebutuhan masyarakat dapat masuk dalam agenda pembangunan Kabupaten Kubar. (KP6)

