SENDAWAR, Prokopim-DPRD Kutai Barat (Kubar) menyampaikan rekomendasi terhadap usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Benua Raya dalam Rapat Paripurna Istimewa I Masa Sidang II Tahun 2026, Senin (25/5). Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kubar.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kubar Agustinus didampingi Wakil Ketua II Sepe Martinus. Hadir Wakil Bupati Kubar Nanang Adriani, unsur Forkopimda, Wakil Ketua TP PKK Kubar Dewi Hairiah Nanang Adriani, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kubar.
Juru bicara DPRD Kubar Rosaliyen mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat wilayah selatan dan barat Kubar yang menginginkan pembentukan DOB Benua Raya.
Menurut dia, DPRD memberikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DOB Benua Raya yang telah bekerja menyerap aspirasi masyarakat, melakukan pengkajian, konsultasi hingga pengumpulan data terkait usulan pemekaran wilayah tersebut.
“Pembentukan daerah otonomi baru memiliki dinamika sosial dan politik yang kompleks sehingga seluruh proses harus dilakukan secara objektif, hati-hati dan bertanggung jawab,”katanya.
Rosaliyen menjelaskan, aspirasi pembentukan DOB Benua Raya muncul sebagai harapan masyarakat terhadap percepatan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, hingga penguatan pengelolaan potensi daerah.
Selain itu, kondisi geografis Kubar yang luas dengan tingkat aksesibilitas berbeda antarkawasan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembahasan usulan DOB.
“Wilayah calon DOB Benua Raya dinilai memiliki potensi sumber daya alam dan peluang pengembangan ekonomi yang cukup besar, terutama di sektor perkebunan, perikanan, perdagangan dan jasa,”ujarnya.
Ia menambahkan, posisi wilayah tersebut sebagai kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) juga membuka peluang peningkatan investasi, konektivitas wilayah dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Meski demikian, DPRD Kubar menilai pembentukan DOB memerlukan kesiapan matang dari aspek administrasi, kelembagaan pemerintahan, infrastruktur, pelayanan publik hingga kesiapan sumber daya manusia.
Karena itu, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah terus menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara konstitusional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penguatan data dan dokumen pendukung, DPRD juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial, keharmonisan masyarakat adat serta persatuan dan kesatuan daerah selama proses pembahasan DOB berlangsung.
“Rekomendasi ini merupakan sikap kelembagaan DPRD terhadap aspirasi masyarakat dan bukan naskah teknis pembentukan daerah otonomi baru,”tegas Rosaliyen. (KP6)

