SENDAWAR, Prokopim-Pemkab Kutai Barat (Kubar) terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui pelaksanaan Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan.
Kegiatan yang digelar di Gedung WIEK Diskominfo Kaltim, Samarinda, Rabu (24/6/2026), tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai koridor hukum.
Bupati Kubar Frederick Edwin melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekkab Yuli Permata Mora menegaskan bahwa uji konsekuensi bukanlah upaya untuk menutup akses informasi masyarakat. Sebaliknya, kegiatan tersebut merupakan mekanisme legal untuk mengukur dampak yang dapat timbul apabila suatu informasi dibuka atau dikecualikan.
“Proses ini harus dilakukan secara ketat dan terbatas melalui analisis hukum yang matang. Kita harus memastikan tidak ada penolakan informasi publik yang dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah,” lujarnya.
Dalam arahannya, Yuli meminta seluruh badan publik di lingkungan Pemkab Kubar untuk terus meningkatkan profesionalisme PPID. Menurutnya, PPID harus mampu bekerja secara cermat, objektif, dan tidak subjektif dalam menetapkan status suatu informasi.
Selain itu, hasil uji konsekuensi diharapkan dapat menjadi standar operasional yang memiliki kekuatan hukum di masing-masing perangkat daerah. Di sisi lain, pelayanan informasi kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas, terutama terhadap informasi yang memang menjadi hak publik.
Yuli juga mengapresiasi Diskominfo Kubar melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa hasil uji konsekuensi nantinya akan dituangkan dalam dokumen resmi berupa berita acara dan surat keputusan tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan.
“Dokumen ini akan menjadi payung hukum bagi petugas PPID sehingga memiliki dasar yang jelas dalam menentukan informasi yang dapat diberikan maupun yang harus dirahasiakan sesuai ketentuan,”katanya.
Dengan kegiatan ini, Pemkab Kubar berharap tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum semakin terwujud di Tanaa Purai Ngeriman.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Kaltim, Edi Hermawanto Noor, mengingatkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID wajib melakukan pengarsipan, klarifikasi, dan pendokumentasian informasi secara berkualitas.
Menurutnya, klasifikasi informasi yang tepat akan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sekaligus melindungi informasi yang memang masuk kategori dikecualikan. Melalui uji konsekuensi, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap kepentingan umum. (KP6)

