Jakarta (24/06) Agenda mewujudkan tata ruang yang mendukung sukses terselenggaranya pembangunan yang berkelanjutan dan sinergis menghadapkan adanya tantangan penataan tata ruang tingkat daerah yang cukup kompleks.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Suyus Windayana dalam rakor lintas sektor di ruang rapat Sasono Mulyo 2, Hotel Le Meridien Jakarta menyampaikan bahwa urgensi penyelenggaraan penataan ruang antara lain : pertama realita ruang terbatas, ukuran ruang yang tersedia di muka bumi tidak pernah bertambah. Kedua populasi manusia terus meningkat, jumlah penduduk terus mengalami peningkatan. Ketiga aktivitas manusia tidak terbatas dimana ruang menampung semua aktivitas manusia dari bekerja, tempat tinggal, rekreasi hingga peristirahatan terakhir. Keempat ruang bukan hanya untuk manusia namun juga hewan, tumbuhan juga memerlukan ruang. Kelima mengatur aktifitas di sekitar daerah rawan bencana. Ia menjelaskan bahwa dengan RTR (Rencana Tata Ruang), manusia dapat mengantisipasi pengembangunan dan aktivitas disekittar daeah rawan bencana. Selanjutnya keenam, mengatur intensitas kegiatan pemanfaatan lahan kegiatan lahan diatur seideal mungkin menyesuaikan daya tamping dan daya dukung lahan.
Dirjen Tata Ruang ini kemudian kembali menyampaikan berangkat dari pemahaman akan urgensi inilah maka dipandang perlu untuk melakukan penataan ruang dengan ragam tujuan sebagai berikut : pertama mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, kedua mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia. Dan ketiga mewujudkan perlindungan fungsi / ruang dan pencegahan dmpak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Menurut UU 26 Tahun 2007 pasal 1 nomor 5 Tata Ruang adalah suatu system proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfataan ruang. Tata Ruang adalah pintu masuk terbaik bagi investasi menuju negeri, Makmur, adil dan sejahtera. Kebijakan Penataan Ruang Mendukung Kenudahan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi. Kebijakan Tata Ruang ini didukung dengan adanya Trilogi Perencanaan Tata Ruang yang memuat Perencanaan Tata Ruang, Pemanfataan Ruang yang mana di bawah Direktorat Jenderal Tata Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang dibawah tanggungjawab Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Adapun Produk RTRW Kabupaten / Kota sejumlah 670 Perkada dan 1 Peraturan Menteri. Amanat Muatan Strateggis Dlam Evaluasi Rencana Tata Ruang , pertama kebijakan strategi nasional yang memuat informasi mengenai kesesuaian kebijakan yang bersifat strategis nasioanl yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (RTRWN,RPJMN, dan Proyek Strategis Nasional) informasi ini diolengkapi dengan jenis, penetapan lokasi, besaran/luasan kebijakan tersebut, Kedua Ruang Terbuka Hijau (RTH) Informasi mengenai luasan keseluruhan RTH, informasi ini dilengkapi dengan besaran/luasan RTH dan penetapan lokasi RTH tersebut. Ketiga Peruntukan Kawasan Hutan, informasi SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menetapkan luasan Kawasan hutan dan lokasi sebarannya serat rencana alih fungsi Kawasan hutan, Keempat, Informasi luasan dan sebaran rencana sawah beririgasi teknis dan non teknis dan luas sawah beririgasi teknis , Kelima Mitigasi Bencana yang memuat informasi data daeah rawan bencana ,tipologi bencana, analisis mitigasi bencana antara lain yang meliputi pemetaan Kawasan lindung dan Kawasan budidaya pada Kawasan rawan bencana tinggi, peraturan zonasi pada Kawasan rawan bencana tinggi. Keenam batas daerah terkait pengintegrasian batas daerh menggunakan batas daerah yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Ketujuh garis pantai pengintegrasian garis pantai menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupa bumi Indonesia dan Data lainnya dipusat mengharuskan adanya pengintegrasian data lainnya seperti Peta Indikatif Tumpang Tinduh IGT, Peta Indikatif Penundaan Izin Baru IGT, Tanah Objek Reforma Agraria , Kawasan khusus dan sebagainya. Untuk Kutai Barat Hasil Evaluasi Pan Perkada Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sendawar Tengah. Status Progress RTRW Perda nomor 32 tahun 2013 sedang dalam proses revisi.

Dalam rakor tersebut Bupati Kutai Barat memaparkan mengenai Lintas Sektor RDTR Kawasan Perkotaan Sendawar Tengah diantaranya pemaparan mengenai gambaran umum Kabupaten Kutai Barat, sector unggulan Kutai Barat yaitu Pertambangan dan Penggalian yang menyumbang 65 % lebih PDRB Kutai Barat yang didominasi oleh produksi batu bara jutaan ton pertahun, Pertanian dan Perkebunan yang mana menjadi tumpuan pangan dan ekonomi rakyat lewat panen 10.000 + ton padi komoditas karet dan sawit, Perikanan , Perdagangan Besar dan Eceran. Dalam ruang lingkup wilayah perencanaan RDTR Kawasan Perkotaan Sendawar Tengah meliputi Kecamatan Barong Tongkok yang mencakup 5 kelurahan/kampung dengan yaitu, kelurahan Barong Tongkok, Kampung Mencimai, Kampung Rejo Basuki, Kelurahan Simpang Raya, Kampung Sumber Sari. Usulan penataan Kawasan Kawasan perkotaan Sendawar Tengah untuk : memperkuat posisi Sendawar Tengah sebagai simpul konektivitas utama yang menhubungkan Kawasan utara dan selatan Kalimantan Timur , serta berfungsi sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) berupa pusat pemerintahan skala kabupaten. Berikut Pusat pertumbuhan ekonomi yang mengintegrasikan sector pelayanan public dan komersial guna mendukung ekonomi kerakyatan antarwilayah. Selanjutnya mengatur laku urbanisasi dan perkembangan permukiman akibat pertambahan penduduk guna mencegah konflik pemanfaatan lahan serta memastikan terhadap ketersediaan fasilitas umum yang merata. Berikut guna mendorong pertumbuhan investasi dengan menyediakan infrastruktur dasar dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap resapan air dan hutan kota. Serta menjadi landasan spasial dalam mencapai visi Kutai Barat yang beradat, maju dan sejahtera melalui tata kelola ruang transparan, akuntabel dan beriorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Bupati Kutai Barat juga menyampaikan bahwa fungsi Kawasan perkotaan Sendawar Tengah sebagai Pusat Kegiatan Wilayah yang berfokus sebagai pusat pemerintahan dan infrastruktur pendukung, pusat pelayanan publik, permukiman perkotaan serta pengembangan utilitas dan fasilitas umum yang terintegrasi, aman dan nyaman dengan skala kabupaten. Tentu saja dengan adanya penataan wilayah pada Kawasan perkotaan Sendawar ini akan semakin mewujudkan pusat pemerintahan dengan infrastruktur pendukung serta menjadi pusat pelayanan public dan Permukiman Perkotaan yang berwawasan lingkungan, terintegrasi aman dan nyaman.
Dalam paparan tersebut orang nomor satu di Kubar ini selain menyampaikan gambaran umum ruang lingkup kabupaten, isu strategis wilayah, tujuan penataan wilayah perencanaan, rencana struktur ruang, rencana polar uang, muatan strategis.
Menutup paparannya Frederick Edwin menyampaikan harapan dan tindak lanjut dari Rakor Lintas Strategis adalah demi terwujudnya RDTR Kawasan perkotaan Sendawar Tengah yang optimal dapat mewujudkan tata ruang yang tertib, berkualitas, menjaga kelestarian lingkungan. Memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi , mempercepat dan mempermudah perizinan berusaha bagi Masyarakat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat akan menindaklanjuti segala masukan dari Kementerian Lembaga pada Forum Lintas Sektor ini akan menjadi masukan dan akan disesuaikan dalam Ranperbup RDTR Kawasan Perkotaan Sendwar Tengah, imbuhnya.
Kegiatan Rakor Lintas Sektor ini Bupati Kutai Barat didampingi oleh sejumlah perangkat daerah terkait seperti Kepala Badan Pertanahan Kubar, Kepala Dinas PU, Plt. Kepala Bappelitbang, Plt. Kepala Dinas Perkimtan, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup. Turut hadir memaparkan dan sebagai undangan Bupati Poso beserta jajaran Pemerintah Kabupaten. Bupati Konawe Kepulauan yang diwakili oleh Wakil Bupati dan hadir Ketua DPRD Kepulauan Konawe beserta jajaran Pemerintah Kepulauan Konawe dan jajarannya.
(PROKOPIM 01)

