SENDAWAR, Prokopim – Peredaran dan penggunaan vape atau rokok elektronik menjadi perhatian serius dalam upaya memperkuat pengawasan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Pemkab Kubar bersama unsur terkait mengikuti rapat koordinasi secara daring untuk membahas pembatasan dan pengawasan distribusi, jual beli, promosi, iklan, serta penggunaan vape.
Pembahasan tersebut diikuti Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani, didampingi Asisten II, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan berlangsung melalui Zoom Meeting bersama BNN Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Diklat Lantai III, Kantor Bupati Kubar, Selasa (13/10/2026).
Rapat ini menjadi bagian dari koordinasi lintas sektor untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan rokok elektronik. Pengawasan diharapkan melibatkan berbagai pihak agar distribusi, aktivitas jual beli, hingga promosi dan iklan vape dapat menjadi perhatian bersama.
Keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan BNN dinilai penting untuk menyamakan langkah dalam menindaklanjuti kebijakan pembatasan serta pengawasan vape sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi tersebut, Pemkab Kubar diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan BNN Provinsi Kaltim dan seluruh unsur terkait, sehingga upaya pengawasan di daerah berjalan lebih efektif dan mampu mendukung perlindungan masyarakat.
Arahan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji saat membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait pembatasan dan pengawasan distribusi, jual beli, promosi, serta penggunaan vape
Seno Aji menyoroti maraknya penggunaan vape di kalangan anak usia sekolah, mulai dari SMP hingga SMA. Menurutnya, kondisi ini perlu diwaspadai karena cairan rokok elektrik berpotensi disalahgunakan untuk memasukkan zat berbahaya.
“Tidak semua rokok elektrik mengandung narkotika. Namun, kita harus mewaspadai potensi penyalahgunaannya. Perlindungan generasi muda harus menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ia meminta Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat memperkuat edukasi serta pengawasan sejak dini. Upaya pencegahan juga perlu menjangkau lingkungan keluarga hingga sekolah.
Seno Aji berharap FGD tersebut menghasilkan rekomendasi konkret, pemetaan celah pengawasan, serta pembagian peran yang jelas antarinstansi, sehingga langkah pencegahan dan penindakan dapat berjalan lebih efektif.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas BNN, melainkan tanggung jawab kita semua. Kita harus bergerak bersama untuk melindungi anak-anak dan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.(KP17)

