KUTAI BARAT, PROKOPIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bersama DPRD Kabupaten Kutai Barat menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRD Kabupaten Kutai Barat, Kamis (3/9/2026). Dalam perubahan tersebut, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp4,65 triliun, meningkat sekitar Rp1,13 triliun dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp3,52 triliun.
Selanjutnya, perubahan KUA-PPAS tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2026.
Kenaikan belanja daerah terutama terjadi pada belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi diproyeksikan mencapai Rp2,57 triliun, meningkat Rp345,38 miliar dari APBD murni sebesar Rp2,22 triliun.
Sementara itu, belanja modal mencapai Rp1,32 triliun, atau meningkat Rp398,29 miliar dibandingkan sebelumnya sebesar Rp923,15 miliar.
Belanja Tidak Terduga (BTT) juga mengalami peningkatan signifikan, dari sebelumnya Rp31,10 miliar menjadi Rp228,50 miliar. Anggaran tersebut disiapkan untuk mengantisipasi dan membiayai kebutuhan dalam kondisi darurat maupun mendesak.
Adapun belanja transfer diproyeksikan sebesar Rp531,58 miliar, meningkat Rp192,02 miliar dibandingkan APBD murni sebesar Rp339,55 miliar.
Dari sisi pendapatan daerah, target perubahan diproyeksikan mencapai Rp3 triliun, meningkat Rp36,72 miliar dibandingkan APBD murni sebesar Rp2,96 triliun. Kenaikan tersebut terutama berasal dari pendapatan transfer yang diproyeksikan mencapai Rp2,72 triliun, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap sebesar Rp247,40 miliar.
Bupati Kutai Barat Frederick Edwin mengatakan, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut menunjukkan terjaganya sinergi dan kemitraan antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam menentukan arah kebijakan anggaran.
“Penandatanganan Kesepakatan Bersama Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 hari ini membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergitas antara Eksekutif dan Legislatif terus dapat terjaga dengan baik,” kata Edwin.
Setelah kesepakatan KUA-PPAS, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kutai Barat akan melakukan verifikasi dan asistensi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD.
“Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akan segera melakukan verifikasi/asistensi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) berdasarkan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang ditandatangani bersama saat ini,” ujarnya.
Selain perubahan pada sisi pendapatan dan belanja, penerimaan pembiayaan juga mengalami peningkatan. Penerimaan pembiayaan diproyeksikan mencapai Rp1,65 triliun, naik sekitar Rp1,09 triliun dibandingkan APBD murni sebesar Rp558,06 miliar.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp5 miliar.
Dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat selanjutnya memasuki tahapan penyusunan dan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD Kabupaten Kutai Barat.
Ket foto: Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Barat, Kamis (3/9/2026). (KB17/36)

