KUTAI BARAT,PROKOPIM – Proses kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) terkait pembangunan jalan alternatif di Kecamatan Mook Manaar Bulant telah melalui tahapan yang cukup panjang sejak tahun 2024 hingga akhirnya ditandatangani pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Darius Kamuntik, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
“Proses terjadinya kerja sama antara PT BISM dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat ini memakan waktu yang cukup panjang, mulai tahun 2024 sampai dengan 2026,” jelas Darius.

Darius menerangkan, setelah draf naskah kesepahaman diterima Bagian Kerja Sama pada 2 Juni 2026, pihaknya melakukan kajian serta koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain Bagian Hukum, Inspektorat, Bagian Aset, Bappeda, dan perangkat daerah teknis lainnya.

Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan rapat bersama perangkat daerah pada 23 Juni 2026 untuk membahas substansi kerja sama. Rapat melibatkan Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Inspektorat, Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Bagian Hukum, Bagian Kerja Sama, dan Bagian Aset Kabupaten Kutai Barat.
Salah satu fokus utama pembahasan adalah rencana pembangunan jalan alternatif di Kecamatan Mook Manaar Bulant, tepatnya di Kampung Linggang Marimun. Jalan tersebut direncanakan menggunakan konstruksi semen beton bertulang sesuai standar nasional dengan panjang kurang lebih 4,8 kilometer.

Darius juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima dari Bagian SDA, lahan yang menjadi lokasi pembangunan jalan alternatif tersebut telah melalui proses pembebasan dengan pemberian ganti rugi.

“Artinya, dari sisi lahan sudah tidak ada persoalan, sehingga proses dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan lebih serius,” ujarnya.

Selanjutnya, pada 16 Juli 2026, naskah kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan PT BISM dinyatakan telah rampung. Penandatanganan yang semula direncanakan pada 14 Juli 2026 mengalami penundaan karena beberapa hal.

Darius kemudian melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat untuk menindaklanjuti proses penandatanganan. Setelah dilakukan rapat koordinasi yang melibatkan Bagian SDA, Bagian Kerja Sama, dan Bagian Protokol, jadwal penandatanganan kembali disusun hingga akhirnya dapat dilaksanakan pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Darius menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk jajaran pimpinan daerah dan perangkat daerah terkait, yang telah memberikan arahan, dukungan, serta pendampingan selama proses penyusunan kerja sama.

Menurutnya, tahapan yang panjang tersebut menunjukkan bahwa setiap proses kerja sama dilakukan secara cermat dengan melibatkan perangkat daerah terkait, sehingga kesepakatan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian serta manfaat bagi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin berharap kerja sama antara pemerintah daerah dan dunia usaha tersebut dapat menjadi langkah awal bagi terjalinnya kolaborasi yang lebih luas dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan daerah.

“Semoga sinergi ini mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kutai Barat yang semakin sejahtera, aman, adil, merata, dan beradat,” pungkasnya.(KP36)

Komentar dinonaktifkan.