SENDAWAR, Prokopim-DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyiapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan.
Lima Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna XVIII Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kubar, Rabu (26/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kubar Ridwai, didampingi Wakil Ketua I DPRD Sepe Martinus. Hadir Bupati Kubar Frederick Edwin, Plt Asisten III Mobilala, kepala perangkat daerah serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kubar Agus Sopian melalui Sadli menyampaikan lima Raperda inisiatif DPRD Tahun 2026. Kelima Raperda itu yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Penyelenggaraan Perikanan Air Tawar Berkelanjutan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Kelembagaan Adat serta Pemberlakuan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perbuatan Perdata, Sosial dan Komunal.
Menurut Sadli, penyusunan Raperda tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Raperda ini disampaikan untuk dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemkab Kubar,”ujarnya dalam penyampaian nota penjelasan.
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian adalah penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem perizinan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Dengan potensi Kubar di sektor pertanian, perikanan, kehutanan, pariwisata dan pertambangan, sistem perizinan yang adaptif dinilai penting untuk mendukung iklim usaha sekaligus tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan.
Raperda tersebut nantinya mengatur sejumlah aspek, di antaranya persyaratan dasar, kewenangan, penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, sistem OSS, pengawasan, pembinaan dan pendampingan, penyelesaian permasalahan, pendanaan serta sanksi administratif.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan Air Tawar Berkelanjutan disiapkan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya perairan Kubar. Regulasi ini sekaligus diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan perairan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DPRD menilai pengelolaan perikanan air tawar masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk potensi penurunan kualitas lingkungan akibat aktivitas ekonomi. Karena itu, diperlukan pengaturan yang mendorong pengelolaan perikanan berbasis potensi lokal dan kearifan masyarakat.
Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik diarahkan untuk memperkuat kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat. Kondisi geografis Kubar yang luas dengan tingkat akses berbeda antarwilayah menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan regulasi tersebut. Pelayanan publik diharapkan semakin mudah diakses, berkualitas, profesional dan berkeadilan, termasuk bagi masyarakat di wilayah terpencil dan kelompok rentan.
Raperda berikutnya menyangkut Kelembagaan Adat. Regulasi ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan peran kelembagaan adat di Kubar. Kelembagaan adat dinilai memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban sosial, melestarikan nilai budaya serta membantu penyelesaian berbagai persoalan di tengah masyarakat melalui mekanisme musyawarah.
Pengaturan nantinya mencakup pembentukan, struktur dan kepemimpinan kelembagaan adat, masa jabatan, verifikasi dan registrasi, tugas dan kewenangan, hubungan dengan pemerintah daerah, pembinaan, fasilitasi, pembiayaan hingga pengawasan.
Sedangkan Raperda kelima mengatur Pemberlakuan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perbuatan Perdata, Sosial dan Komunal. Raperda ini diharapkan menjadi jembatan antara hukum adat yang hidup di masyarakat dengan sistem hukum nasional. Pemberlakuan hukum adat tetap harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan hukum nasional.
Materi yang diatur antara lain pengakuan masyarakat hukum adat dan Dewan Adat, ruang lingkup perbuatan yang dapat diselesaikan melalui hukum adat, mekanisme penyelesaian perkara adat, kedudukan keputusan adat, peran pemerintah daerah serta perlindungan hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Sadli menyampaikan penjelasan dan pengkajian kelima Raperda tersebut telah dituangkan dalam Naskah Akademik yang dilampirkan bersama nota penjelasan. DPRD Kubar berharap seluruh Raperda inisiatif tersebut dapat segera dibahas bersama pemerintah daerah sehingga nantinya mampu menjadi regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelayanan serta mendukung pembangunan daerah.
Melalui lima Raperda tersebut, DPRD juga mendorong agar kebijakan daerah semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, perkembangan ekonomi serta keberagaman sosial dan budaya yang menjadi bagian penting dari Kubar. (KP6)
