SENDAWAR, Prokopim – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kutai Barat mulai memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah daerah. Regulasi yang diusulkan menyasar sejumlah sektor strategis, mulai dari kemudahan perizinan usaha, perikanan air tawar, pelayanan publik, hingga kelembagaan dan hukum adat.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyatakan siap mengawal pembahasan lima Raperda tersebut agar produk hukum yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Sikap itu disampaikan Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani dalam Rapat Paripurna DPRD Kubar di Ruang Rapat Utama DPRD Kubar, Selasa (1/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kubar Agustinus. Hadir pula anggota DPRD, unsur Forkopimda, Asisten III Mobilala, serta jajaran dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kubar.
Lima Raperda yang menjadi inisiatif DPRD tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Penyelenggaraan Perikanan Air Tawar Berkelanjutan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Penyelenggaraan Kelembagaan Adat, dan Pemberlakuan Hukum Adat.
Nanang mengapresiasi langkah DPRD Kubar yang telah menginisiasi penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, substansi kelima Raperda memiliki kaitan erat dengan kehidupan masyarakat dan kebutuhan pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah menyatakan siap untuk membahas kelima Raperda ini bersama DPRD guna menghasilkan Perda yang dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat Kutai Barat,” tegas Nanang.
Ia menekankan, proses pembentukan Perda tidak boleh sekadar mengejar jumlah regulasi. Setiap aturan harus dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, kondisi masyarakat, serta arah pembangunan daerah.
Terlebih, sejumlah Raperda menyentuh langsung kepentingan publik. Perizinan berusaha berkaitan dengan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha. Pelayanan publik menyangkut kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat. Sementara kelembagaan dan hukum adat berkaitan erat dengan keberadaan serta kearifan lokal yang berkembang di Kubar.
Karena itu, pembahasan antara eksekutif dan legislatif diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis dan mampu diterapkan di lapangan.
“Peraturan Daerah yang nantinya ditetapkan diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Usai penyampaian tanggapan pemerintah daerah, Nanang menyerahkan dokumen tanggapan Pemkab Kubar kepada Wakil Ketua DPRD Kubar. Penyerahan tersebut menandai berlanjutnya tahapan pembahasan lima Raperda inisiatif DPRD.(KP17)

