SENDAWAR, Prokopim – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital, salah satunya melalui penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Aplikasi SRIKANDI dan Implementasi Peraturan Perundang-undangan tentang Kearsipan, yang digelar di Aula kantor Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) kubar Lantai II, Rabu (26/8/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat Erik Victory, bersama jajaran perangkat daerah dan para peserta bimbingan teknis dan Narasumber yang telah hadir
Dalam kegiatan itu, SekdaKab, menegaskan bahwa pengelolaan arsip tidak lagi dapat dipandang sebatas pekerjaan administratif, melainkan bagian penting dari tata kelola pemerintahan.
Erik menyampaikan, arsip merupakan rekam jejak berbagai kebijakan, keputusan dan kinerja pemerintah. Karena itu, keberadaan arsip memiliki nilai strategis sebagai memori kelembagaan sekaligus alat bukti dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Arsip bukan sekadar tumpukan kertas tua di gudang. Arsip adalah rekam jejak digital dan fisik dari seluruh kebijakan, keputusan dan kinerja pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya, perkembangan teknologi menuntut pemerintah daerah untuk meninggalkan pola kerja konvensional dan beralih menuju sistem kearsipan yang lebih modern, cepat, transparan, aman dan terintegrasi.
Penerapan SRIKANDI, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Melalui aplikasi tersebut, proses administrasi dan persuratan di lingkungan pemerintahan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terdokumentasi.
“Implementasi SRIKANDI di Kabupaten Kutai Barat bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan,” ujarnya.
Selain pemanfaatan teknologi, Erik juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi kearsipan. Pengelolaan arsip harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar memiliki kekuatan hukum, terjamin keamanannya serta mudah ditemukan ketika dibutuhkan, Arsip juga memiliki peran penting dalam mendukung proses audit, pelayanan publik hingga pengambilan keputusan pemerintah.
Karena itu, para peserta Bimtek diminta serius mengikuti materi yang disampaikan narasumber. Tidak hanya memahami teori, peserta juga diharapkan mampu mempraktikkan pengetahuan yang diperoleh dan meneruskannya kepada rekan kerja di masing-masing perangkat daerah.
Erik juga meminta seluruh kepala perangkat daerah dan camat memberikan dukungan penuh terhadap penerapan SRIKANDI. Dukungan tersebut mencakup penyediaan fasilitas, pengawasan serta penguatan sumber daya manusia agar implementasi sistem dapat berjalan optimal.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Simak materi dengan serius, tanyakan hal-hal teknis yang belum dipahami dan segera praktikkan ilmu yang didapat setelah kegiatan ini,” pesannya.
Pemkab Kubar berharap penerapan SRIKANDI dan penguatan pemahaman regulasi kearsipan mampu menciptakan tata kelola arsip yang lebih tertib, efektif dan akuntabel, langkah ini diambil sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Kubar mempercepat transformasi digital pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.”tutup SekdaKab.(KP17)

