SENDAWAR-Pemerintah daerah diminta mengelola APBD secara tertib dan sesuai regulasi, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Penguatan kapasitas aparatur dinilai menjadi kunci menciptakan tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan dan akuntabel.

Arahan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, dalam Forum Group Discussion (FGD) Pengelolaan Keuangan Daerah yang Kompeten dalam Kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, di Meeting Room Red Top Hotel, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Menurut Fatoni, setiap tahapan pengelolaan APBD harus dijalankan sesuai ketentuan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. Aparatur daerah juga dituntut terus meningkatkan kompetensi agar mampu mengikuti dinamika regulasi yang terus berkembang.

Sementara itu, Bupati Kutai Barat (Kubar) Frederick Edwin melalui sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Kabupaten Erik Victory menegaskan FGD menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat pemahaman regulasi, sekaligus meningkatkan kompetensi aparatur, khususnya di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan hingga pengelolaan barang milik daerah harus dipahami secara menyeluruh agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan,”ujarnya.

Ia berharap seluruh peserta memanfaatkan forum tersebut sebagai sarana berdiskusi, bertukar pengalaman serta mencari solusi atas berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pemkab Kubar juga mengapresiasi BKAD yang menginisiasi kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur menghadapi tuntutan pengelolaan keuangan daerah yang semakin kompleks.

Bupati menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menjadi tonggak reformasi pengelolaan keuangan daerah dengan empat pilar utama, yakni pengelolaan perpajakan daerah, transfer ke daerah, pembiayaan utang daerah, serta pengendalian APBD. Keempat pilar tersebut diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pembangunan nasional.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15/9949/Keuda tertanggal 17 Desember 2025 juga menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, disertai percepatan realisasi belanja agar manfaat pembangunan segera dirasakan masyarakat.

“Melalui peningkatan kapasitas aparatur dan kesamaan persepsi, saya yakin kualitas pengelolaan keuangan daerah akan semakin baik, kualitas belanja daerah meningkat, serta kesinambungan fiskal daerah tetap terjaga. Hal ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mendukung visi Kubar semakin sejahtera, aman, adil, merata, dan beradat,”pungkasnya.

FGD tersebut dihadiri Plt Kepala DPMK yang juga Sekretaris BKAD Erlinsiana, Kepala Bagian Keuangan Setkab Kubar Hendrita Teofila, dengan menghadirkan narasumber Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Rikie, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Simon Saimima serta Direktur Fasilitasi dan Pembiayaan Utang Daerah Nasrun. (KP6)

Komentar dinonaktifkan.