SENDAWAR, Prokopim-Arus investasi yang terus meningkat di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) diikuti dengan bertambahnya mobilitas warga negara asing (WNA). Kondisi itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Di satu sisi, keberadaan WNA dibutuhkan untuk mendorong investasi. Namun, di sisi lain, pengawasan harus diperketat agar tidak memunculkan pelanggaran keimigrasian maupun gangguan keamanan.

Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kubar, di Ballroom Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (4/8/2026).

Bupati Kubar Frederick Edwin melalui Sekretaris Kabupaten Erik Victory menegaskan, Kubar terbuka terhadap investasi dan kehadiran tenaga asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. Namun, pemerintah tidak akan mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

“Pengawasan keimigrasian harus berpegang pada prinsip selective policy. Kita hanya menerima orang asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan tidak membahayakan keamanan maupun ketertiban masyarakat,”tegas Erik saat membacakan sambutan bupati.

Menurutnya, potensi sumber daya alam Kubar di sektor pertambangan, perkebunan hingga pariwisata membuat daerah ini semakin menarik bagi investor. Karena itu, pengawasan terhadap keberadaan orang asing tidak bisa hanya dibebankan kepada Imigrasi, melainkan membutuhkan sinergi seluruh instansi yang tergabung dalam Timpora.

Ia meminta seluruh anggota Timpora memperkuat koordinasi, mempercepat pertukaran data, mengedepankan deteksi dini, serta menghilangkan ego sektoral dalam pengawasan.

“Kita harus menjaga iklim investasi tetap kondusif, tetapi pengawasan tetap berjalan profesional, humanis, dan sesuai regulasi,”ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga mendorong aparatur hingga tingkat kecamatan dan kampung ikut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan.

Pemkab Kubar, lanjut Erik, siap mendukung penguatan koordinasi maupun penyediaan sarana dan prasarana guna menunjang efektivitas pengawasan keimigrasian.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Misnal Ariyanto mengungkapkan, berdasarkan data Imigrasi terdapat 52 tenaga kerja asing (TKA) yang saat ini bekerja di wilayah Kubar. Mereka tersebar pada sektor pertambangan, energi, jasa penunjang pertambangan dan perkebunan.

“Jumlah tersebut menunjukkan Kubar merupakan salah satu kawasan strategis tujuan investasi, sehingga membutuhkan pengawasan yang semakin terintegrasi,”katanya.

Ia menjelaskan, pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan saat orang asing masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi, tetapi juga terhadap aktivitas mereka selama berada di Indonesia.

Menurut Misnal, meningkatnya akses transportasi melalui Bandara Udara Melalan dan Pelabuhan Tering turut mempercepat mobilitas orang, termasuk tenaga kerja asing yang bekerja di berbagai proyek strategis di Kubar maupun Mahakam Ulu.

“Kemudahan akses ini tentu berdampak positif terhadap investasi, tetapi sekaligus meningkatkan tantangan pengawasan. Karena itu diperlukan pertukaran informasi yang cepat, akurat, dan sinergi yang kuat antarlembaga,”ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan Timpora menjadi wadah penting untuk menyatukan langkah seluruh instansi sesuai Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian.

“Timpora harus menjadi garda terdepan dalam mendeteksi sejak dini potensi pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan dokumen, maupun kerawanan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas orang asing,”tandasnya.

Rakor tersebut turut dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Suwito, unsur Forkopimda, pejabat perangkat daerah dilingkungan Pemkab Kubar, camat serta anggota Timpora. (KP6)

Komentar dinonaktifkan.